Minggu, 04 Maret 2012

Review: Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Paska B. Darmawan
11/311514/SP/24397

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights merupakan salah satu dokumen formal mengenai hak asasi manusia. DUHAM diresmikan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 atas dasar adanya berbagai macam pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada masa itu, terutama akibat Perang Dunia II. DUHAM tidak memiliki kekuatan yang mengikat secara legal formal, akan tetapi DUHAM merupakan dokumen resmi internasional yang telah diadopsi ke dalam konstitusi dan undang-undang di berbagai negara.[1] DUHAM juga menjadi sumber bagi perjanjian-perjanjian mengenai hak asasi manusia yang mengikat seperti International Covenant of Civil and Political Rights (ICCPR), Convention on the Rights of the Child (CRC), dan the International Covenant of Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).[2]

DUHAM berisi penjelasan dasar tentang hak asasi manusia. Pada pembukaan DUHAM dijelaskan tentang pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia untuk menciptakan perdamaian dan kesejahteraan dalam kehidupan manusia. Pasal 1 dan 2 menjelaskan bahwa tiap manusia lahir dalam keadaan merdeka dan memiliki hak serta martabat yang sama. Tiap manusia juga berhak atas kebebasan tanpa adanya perbedaan ras, etnis, agama, dan lain-lain. Selanjutnya, pasal-pasal dalam DUHAM dapat dibagi menjadi tiga bagian. Yang pertama adalah pasal-pasal yang mengatur tentang hak sipil dan politik, sering juga disebut sebagai generasi pertama hak asasi manusia. Bagian ini mencakup dari pasal 3 sampai dengan pasal 21. Yang kedua adalah pasal-pasal yang mengatur tentang hak sosial, ekonomi, dan budaya, sering juga disebut sebagai generasi kedua hak asasi manusia. Bagian ini mencakup dari pasal 22 sampai dengan pasal 27.[3] Bagian terakhir, yaitu dari pasal 28 sampai dengan 30 menjelaskan tentang penerapan dan aturan lebih lanjut mengenai DUHAM.

Bagian pertama dari DUHAM mengatur tentang hak seseorang untuk hidup aman, bebas dari segala macam perbudakan dan perdagangan manusia, serta tidak diperlakukan secara kejam (pasal 3 sampai dengan 5). Dalam bagian ini juga dijelaskan tentang hak dalam bidang hukum, antara lain tentang kedudukan tiap orang di mata hukum dan adanya pemberlakuan asas praduga tak bersalah (pasal 6 sampai dengan 12). Selain itu juga diatur tentang hak sipil dan politik yang berkaitan dengan negara, di antaranya adalah hak untuk mobilisasi lintas batas negara, freedom of speech, dan hak untuk berpartisipasi dalam politik di suatu negara (pasal 13 sampai dengan 21). Bagian kedua DUHAM berisi tentang adanya hak memperoleh pekerjaan yang layak dan pembatasan jam kerja (pasal 23 dan 24), hak memiliki kehidupan yang layak meliputi sandang, pangan, papan, dan berbagai macam layanan sosial seperti layanan kesehatan dan pendidikan (pasal 25 dan 26), dan hak untuk mengembangkan seni, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi (pasal 27).

DUHAM tidak terlepas dari kritik yang dilontarkan beberapa pihak. DUHAM dianggap tidak mewakili budaya dan pandangan timur, terutama budaya muslim, dan hanya melihat hak asasi manusia dari satu sisi, yaitu dari budaya Judeo-Christian. Hal ini memicu disetujuinya Cairo Declaration on Human Rights in Islam (CDHRI) pada tanggal 5 Agustus 1990 oleh negara-negara anggota OKI.[4] Selain itu, sifatnya yang tidak mengikat juga menyebabkan adanya berbagai macam tindakan pemerintah yang melanggar DUHAM, contohnya adalah diskriminasi terhadap etnis Tionghoa di Indonesia dan One Child Policy di China yang melanggar pasal 25 poin kedua tentang perlindungan ibu dan anak.

Meskipun demikian, DUHAM merupakan turning point bagi perjuangan para aktivis hak asasi manusia. Berbagai macam konferensi dan perjanjian tentang hak asasi manusia mulai diadakan tak lama setelah DUHAM dideklarasikan. Isu-isu HAM kontemporer seperti isu LGBTQ pun semakin gencar diperbincangkan. DUHAM juga menjadi acuan bagi para pemerintah untuk membuat kebijakan publik yang mampu memenuhi hak asasi masyarakatnya secara keseluruhan. Dengan adanya DUHAM diharapkan pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi pada masa penjajahan maupun perang dunia tidak akan terulang kembali.
___________________________


[1] John Dugard, "The Influence of Universal Declaration as Law", Maryland Journal of International Law Vol. 24:85 2009, halaman 85
[2] Australian Human Rights Comission, "What is the Universal Declaration of Human Rights?", http://www.hreoc.gov.au/human_rights/UDHR/what_is_UDHR.html, diakses pada tanggal 03 Maret 2012
[3] Lukman Harees, The Mirage of Dignity on the Highways of Human ‘Progress’, AuthorHouse, 2012, halaman 135
[4] David Littman, "Universal Human Rights and Human Rights in Islam", http://www.dhimmitude.org/archive/universal_islam.html,diakses pada tanggal 03 Maret 2012

0 komentar:

Posting Komentar