Reynaldo Apriyandi Litobing
11/312598/SP/24581
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia
HAM
adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No.
39/1999). Karena keberadaannya yang sangat esensial, berbagai usaha masyarakat
di dunia untuk mengkodifikasikan nilai-nilainya termuat dalam beberapa sumber
formal HAM.
Salah satu sumber
formal HAM yang paling berpengaruh yaitu piagam PBB mengenai HAM, The Universal Declaration of Human Rights.[1]
Pada 10 Desember 1948, masyarakat dunia setuju mendeklarasikan DUHAM dengan
keyakinan bahwa piagam ini merupakan pengejawantahan dari cita-cita sosial dan
politik masyarakat global.[2]
Hal ini dilatar belakangi adanya penderitaan akibat Perang Dunia II (akibat
perbudakan terutama) serta keanggotaan PBB yang semakin meluas dengan
bergabungnya negara-negara Asia Afrika yang baru merdeka. Dapat dikatakan,
DUHAM pada masa itu memberikan harapan yang baru bagi masyarakat global akan
kehidupan global yang lebih kondusif terutama untuk menghindari perang.
Terdapat 30 pasal dalam
DUHAM, yang berlaku bagi setiap manusia tanpa terkecuali (pasal 2). Pasal satu
hingga pasal enam secara umum mengatur ketentuan hak-hak pribadi manusia
sebagai individu, seperti memiliki hak dan martabat yang sama (pasal 1), hak atas
kehidupan, kebebasan, dan keamanan sebagai individu (pasal 3), anti perbudakan,
penyiksaan dan penghukuman yang tidak manusiawi (pasal 4 dan 5), serta hak atas
pengakuan sebagai pribadi baik di depan hukum maupun di mana saja (pasal 6).
Hak dalam bidang hukum tercantum
pada pasal tujuh hingga pasal sebelas. Ketentuan dalam bidang hukum, secara
umum yaitu : pasal tujuh menerangkan equality
before the law dan hak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi,
pemulihan yang efektiv oleh pengadilan (pasal 8), larangan terhadap penahanan
yang sewenang-wenang (pasal 9), persamaan penuh dalam peradilan (pasal 10),
serta hak atas asas praduga tak bersalah dan pembelaan (pasal 11).
Terdapat juga hak-hak
dan kebebasan manusia yang berkaitan dengan keberadaan negara. Ketentuan
tersebut yaitu; kebebasan untuk bergerak, bertempat tinggal dan berdiam dalam
negara (pasal 13), hak atas suaka di negara lain dengan ketentuan dari PBB
(pasal 14), hak atas kewarganegaraan (pasal 15), hak untuk berpartisipasi dalam
pemerintahan negaranya (pasal 21), dan hak untuk melakukan usaha nasional
maupun internasional (pasal 22).
Selain hak-hak di atas,
terdapat ketentuan hak-hak manusia dalam bidang sosial- budaya, ekonomi, dan
hak sipil yang bersifat privat. Hak dalam bidang sosial-budaya antara lain: hak
atas pendidikan (pasal 26), hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya
masyarakat (pasal 27), hak atas ketertiban sosial dan internasional (pasal 28),
dan penjelasan-penjelasan yang tercantum dalam pasal 29. Untuk hak dalam bidang
ekonomi dapat dilihat dari pasal 23 tentang hak buruh terkait pekerjaan dan
upah, pasal 24 tentang pembatasan jam kerja dengan menerima upah, dan pasal 25
tentang hak atas tingkat kehidupan yang memadai. Sedangkan untuk hak sipil yang
bersifat privat tercantum dalam pasal 16 tentang hak menikah dan berkeluarga, hak
atas kepemilikan harta benda (pasal 17), freedom
of thought, conscience dan religion (pasal 18), freedom of opinion and expression (pasal 19), hak untuk berserikat
dan berkumpul (pasal 20), dan juga perlindungan dari intervensi yang
sewenang-wenang (pasal 12). Hal yang menarik terdapat dalam pasal 30 yaitu adanya
larangan untuk merusak hak dan kebebasan yang telah diatur dalam deklarasi ini.
Keberadaan
DUHAM tentu tidak lepas dari kontra. Kontra terhadap DUHAM terutama datang dari
negara-negara OKI. Negara-negara seperti Sudan, Pakistan, Iran, dan Arab Saudi
sering mengkritik pernyataan umum tentang Hak Asasi Manusia karena kurang
mempertimbangkan konteks budaya dan agama dari negara non-Barat.[3]
Oleh karena itulah kemudian muncul Cairo
Declaration of Human Rights. Sedangkan dalam implementasinya, fokus sering tertuju
pada negara Cina yang cenderung kurang menghormati DUHAM.[4]
Terlepas
dari kedua hal di atas, terdapat kelebihan-kelebihan DUHAM yang semakin
menangguhkan predikatnya sebagai sumber formal HAM yang paling berpengaruh. Pertama
yaitu, berdasarkan uraian isi dan ketentuan DUHAM di atas, DUHAM merupakan
instrumen HAM yang pertama yang bersifat komprehensif dengan menyebutkan jenis-jenis
hak asasi manusia serta kewajiban negara untuk memenuhi hak dan kebebasan
fundamental warga negaranya. Kedua, dalam dekade-dekade berikutnya, DUHAM rutin
digunakan untuk mendefinisikan kewajiban negara-negara anggota PBB dalam mengimplementasikan
HAM. Ini menandakan bahwa DUHAM sudah diterima sebagai standar normal
internasional dalam isu-isu terkait HAM. Ketiga, DUHAM telah membentuk banyak
prinsip untuk sejumlah konvensi internasional dan perjanjian-perjanjian penting
lainnya. Contohnya yaitu The 1984
Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading treatment or
Punishment yang berbasis DUHAM. Serta, berdasarkan pada Konferensi Dunia
1993 tentang Hak Asasi Manusia di Wina, lebih dari 150 negara sekali lagi
menegaskan kembali komitmen mereka terhadap Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.[5]
Artinya, DUHAM masih sangat berpengaruh terhadap hampir 75% jumlah negara di
dunia.
[1] Agussalim.
D.’Catatan mata kuliah Pengantar Studi Hak Asasi Manusia’, pada hari Selasa, 28
Februari 2012.
[2] ‘Implementasi HAM Indonesia’, diakses
dari http://alfarisi04.myflexiland.com/tag/aktivis
,pada 1 Maret 2012 pukul 23:24
[3] ‘Cairo Declaration on Human Rights in Islam :
Diverges from The Universal Declaration of Human Rights in Key Respect’
diakses dari http://europenews.dk/en/node/3847
pada 4 Maret 2012 pukul 1:04.
[4] ‘Chinese Disrespect to The Universal
Declaration of Human Rights’ diakses dari http://www.thetibetpost.com/en/outlook/opinions-and-columns/878-chinese-disrespect-for-the-universal-declaration-of-human-rights
pada 4 Maret 2012 pukul 1:09.
[5] Kim
Gleeson, ‘Worldwide Influence of The
Universal Declaration of Human Rights and The International Bill of Roghts’
diakses dari http://www.universalrights.net/main/world.htm
pada 4 Maret 2012 pukul 1:53.
0 komentar:
Posting Komentar