Minggu, 04 Maret 2012

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia


Reynaldo Apriyandi Litobing
11/312598/SP/24581
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

            HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No. 39/1999). Karena keberadaannya yang sangat esensial, berbagai usaha masyarakat di dunia untuk mengkodifikasikan nilai-nilainya termuat dalam beberapa sumber formal HAM.
Salah satu sumber formal HAM yang paling berpengaruh yaitu piagam PBB mengenai HAM, The Universal Declaration of Human Rights.[1] Pada 10 Desember 1948, masyarakat dunia setuju mendeklarasikan DUHAM dengan keyakinan bahwa piagam ini merupakan pengejawantahan dari cita-cita sosial dan politik masyarakat global.[2] Hal ini dilatar belakangi adanya penderitaan akibat Perang Dunia II (akibat perbudakan terutama) serta keanggotaan PBB yang semakin meluas dengan bergabungnya negara-negara Asia Afrika yang baru merdeka. Dapat dikatakan, DUHAM pada masa itu memberikan harapan yang baru bagi masyarakat global akan kehidupan global yang lebih kondusif terutama untuk menghindari perang.
Terdapat 30 pasal dalam DUHAM, yang berlaku bagi setiap manusia tanpa terkecuali (pasal 2). Pasal satu hingga pasal enam secara umum mengatur ketentuan hak-hak pribadi manusia sebagai individu, seperti memiliki hak dan martabat yang sama (pasal 1), hak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan sebagai individu (pasal 3), anti perbudakan, penyiksaan dan penghukuman yang tidak manusiawi (pasal 4 dan 5), serta hak atas pengakuan sebagai pribadi baik di depan hukum maupun di mana saja (pasal 6).
Hak dalam bidang hukum tercantum pada pasal tujuh hingga pasal sebelas. Ketentuan dalam bidang hukum, secara umum yaitu : pasal tujuh menerangkan equality before the law dan hak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi, pemulihan yang efektiv oleh pengadilan (pasal 8), larangan terhadap penahanan yang sewenang-wenang (pasal 9), persamaan penuh dalam peradilan (pasal 10), serta hak atas asas praduga tak bersalah dan pembelaan (pasal 11).
Terdapat juga hak-hak dan kebebasan manusia yang berkaitan dengan keberadaan negara. Ketentuan tersebut yaitu; kebebasan untuk bergerak, bertempat tinggal dan berdiam dalam negara (pasal 13), hak atas suaka di negara lain dengan ketentuan dari PBB (pasal 14), hak atas kewarganegaraan (pasal 15), hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya (pasal 21), dan hak untuk melakukan usaha nasional maupun internasional (pasal 22).
Selain hak-hak di atas, terdapat ketentuan hak-hak manusia dalam bidang sosial- budaya, ekonomi, dan hak sipil yang bersifat privat. Hak dalam bidang sosial-budaya antara lain: hak atas pendidikan (pasal 26), hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat (pasal 27), hak atas ketertiban sosial dan internasional (pasal 28), dan penjelasan-penjelasan yang tercantum dalam pasal 29. Untuk hak dalam bidang ekonomi dapat dilihat dari pasal 23 tentang hak buruh terkait pekerjaan dan upah, pasal 24 tentang pembatasan jam kerja dengan menerima upah, dan pasal 25 tentang hak atas tingkat kehidupan yang memadai. Sedangkan untuk hak sipil yang bersifat privat tercantum dalam pasal 16 tentang hak menikah dan berkeluarga, hak atas kepemilikan harta benda (pasal 17), freedom of thought, conscience dan religion (pasal 18), freedom of opinion and expression (pasal 19), hak untuk berserikat dan berkumpul (pasal 20), dan juga perlindungan dari intervensi yang sewenang-wenang (pasal 12). Hal yang menarik terdapat dalam pasal 30 yaitu adanya larangan untuk merusak hak dan kebebasan yang telah diatur dalam deklarasi ini.
            Keberadaan DUHAM tentu tidak lepas dari kontra. Kontra terhadap DUHAM terutama datang dari negara-negara OKI. Negara-negara seperti Sudan, Pakistan, Iran, dan Arab Saudi sering mengkritik pernyataan umum tentang Hak Asasi Manusia karena kurang mempertimbangkan konteks budaya dan agama dari negara non-Barat.[3] Oleh karena itulah kemudian muncul Cairo Declaration of Human Rights. Sedangkan dalam implementasinya, fokus sering tertuju pada negara Cina yang cenderung kurang menghormati DUHAM.[4]
            Terlepas dari kedua hal di atas, terdapat kelebihan-kelebihan DUHAM yang semakin menangguhkan predikatnya sebagai sumber formal HAM yang paling berpengaruh. Pertama yaitu, berdasarkan uraian isi dan ketentuan DUHAM di atas, DUHAM merupakan instrumen HAM yang pertama yang bersifat komprehensif dengan menyebutkan jenis-jenis hak asasi manusia serta kewajiban negara untuk memenuhi hak dan kebebasan fundamental warga negaranya. Kedua, dalam dekade-dekade berikutnya, DUHAM rutin digunakan untuk mendefinisikan kewajiban negara-negara anggota PBB dalam mengimplementasikan HAM. Ini menandakan bahwa DUHAM sudah diterima sebagai standar normal internasional dalam isu-isu terkait HAM. Ketiga, DUHAM telah membentuk banyak prinsip untuk sejumlah konvensi internasional dan perjanjian-perjanjian penting lainnya. Contohnya yaitu The 1984 Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading treatment or Punishment yang berbasis DUHAM. Serta, berdasarkan pada Konferensi Dunia 1993 tentang Hak Asasi Manusia di Wina, lebih dari 150 negara sekali lagi menegaskan kembali komitmen mereka terhadap Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.[5] Artinya, DUHAM masih sangat berpengaruh terhadap hampir 75% jumlah negara di dunia.




[1] Agussalim. D.’Catatan mata kuliah Pengantar Studi Hak Asasi Manusia’, pada hari Selasa, 28 Februari 2012.
[2]Implementasi HAM Indonesia’, diakses dari http://alfarisi04.myflexiland.com/tag/aktivis ,pada 1 Maret 2012 pukul 23:24
[3]Cairo Declaration on Human Rights in Islam : Diverges from The Universal Declaration of Human Rights in Key Respect’ diakses dari http://europenews.dk/en/node/3847 pada 4 Maret 2012 pukul 1:04.
[4]Chinese Disrespect to The Universal Declaration of Human Rights’ diakses dari http://www.thetibetpost.com/en/outlook/opinions-and-columns/878-chinese-disrespect-for-the-universal-declaration-of-human-rights pada 4 Maret 2012 pukul 1:09.
[5] Kim Gleeson, ‘Worldwide Influence of The Universal Declaration of Human Rights and The International Bill of Roghts’ diakses dari http://www.universalrights.net/main/world.htm pada 4 Maret 2012 pukul 1:53.

 
http://www.un.org/en/documents/udhr/

0 komentar:

Posting Komentar