Nama:
Kiki Dana Paramita
NIM:
11/312519/SP/24567
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia
Ketikaa manusia dilahirkan, manusia
telah memiliki hak-hak dasar seperti hak hidup, kemerdekaan dan hak kepemilikan.
Hak-hak ini tidak dapat dicabut dan terus melekat dalam diri manusia itu
sendiri. Demi menghormati dan menjunjung tinggi asas kebebasan manusia, maka
dibuatlah deklarasi hak asasi manusia yang sifatnya universal. Dalam deklarasi
ini, tercantum 30 pasal yang berisi mengenai bagaimana manusia itu hidup secara
bebas, layak, dan semua kedudukannya dengan manusia lain adalah sama, tanpa
adanya diskriminasi. Hak-hak manusia tidak terbatas ruang lingkupnya dalam hal
politik saja, seperti punya hak untuk berbicara dan berpendapat. Akan tetapi
masih banyak lagi hak-hak yang seharusnya diperoleh sejak manusia itu lahir
sampai manusia itu beranjak dewasa. Manusia berhak untuk mendapat penghidupan
yang layak. Perbudakan dan penindasan termasuk melanggar hak asasi manusia dan
harus ditindak secara tegas. Penghidupan yang layak tersebut dapat berupa
kesehatan masyarakat, memberikan pekerjaan yang layak sehingga orang dapat
hidup dari hasil kerja kerasnya tersebut, serta memberikan akses pendidikan
yang sama untuk setiap orang. Dalam hal ini, negara wajib menjamin bahwa
rakyatnya telah mendapatkan pemenuhan hak asasi. Misalnya dalam bidang
pendidikan. Dalam UDHR pasal 26 ayat 1
tercantum bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan. Pendidikan
seharusnya diberikan secara gratis setidaknya untuk pendidikan dasar. Hal ini yang
menjadi sorotan bagi pemerintah, terutama pemerintah di Indonesia. Pendidikan
dasar masih dipungut biaya yang tergolong besar bagi orang-orang yang tinggal di
daerah terpencil. Selain itu, anggaran dari pemerintah yang kurang memadai
membuat anak-anak ini harus belajar di tempat yang fasilitasnya kurang baik.
Hal ini yang membuat mereka kurang termotivasi untuk belajar dan tidak sedikit
anak-anak yang putus sekolah. Oleh karena itu, masih banyak masyarakat yang
belum terpenuhi hak nya, bahkan hak dasar mereka, yaitu memperoleh pendidikan.
Manusia pada dasarnya punya
kebebasan. Namun, adanya kebebasan itu sering kali membahayakan hak orang lain.
Oleh karena itu, adanya deklarasi ini diharapkan semua orang dapat mengetahui
dan memahami hak-hak dasar setiap manusia sehingga apa pun tindakan yang
diambil tidak melanggar ataupun mengganggu hak asasi orang lain. Seiring dengan
kebebasan itu, tentu ada suatu batasan-batasan yang telah diatur secara hukum
sehingga manusia tidak dapat sewenang-wenang menggunakan haknya. Meskipun
deklarasi ini secara rinci telah mencantumkan pasal-pasal mengenai hak-hak
manusia, tetapi masih banyak orang yang belum mengetahui mengenai deklarasi
tersebut. Hal inilah yang membuat manusia kurang peduli dan tidak menghargai
hak orang lain. Oleh karena itu, perlu adanya informasi dan sosialisasi bahwa HAM merupakan
salah satu masalah besar yang harus diperhatikan, sehingga manusia tidak
menyelepekan begitu saja persoalan HAM yang dialami oleh orang lain, tetapi
ikut berpartisipasi dalam menegakkan hak asasi manusia.
Sumber:
Agussalim,
Dafri, Power Point pada 28 Februari 2012
0 komentar:
Posting Komentar