Senin, 05 Maret 2012


Nama: Kiki Dana Paramita
NIM: 11/312519/SP/24567
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
            Ketikaa manusia dilahirkan, manusia telah memiliki hak-hak dasar seperti hak hidup, kemerdekaan dan hak kepemilikan. Hak-hak ini tidak dapat dicabut dan terus melekat dalam diri manusia itu sendiri. Demi menghormati dan menjunjung tinggi asas kebebasan manusia, maka dibuatlah deklarasi hak asasi manusia yang sifatnya universal. Dalam deklarasi ini, tercantum 30 pasal yang berisi mengenai bagaimana manusia itu hidup secara bebas, layak, dan semua kedudukannya dengan manusia lain adalah sama, tanpa adanya diskriminasi. Hak-hak manusia tidak terbatas ruang lingkupnya dalam hal politik saja, seperti punya hak untuk berbicara dan berpendapat. Akan tetapi masih banyak lagi hak-hak yang seharusnya diperoleh sejak manusia itu lahir sampai manusia itu beranjak dewasa. Manusia berhak untuk mendapat penghidupan yang layak. Perbudakan dan penindasan termasuk melanggar hak asasi manusia dan harus ditindak secara tegas. Penghidupan yang layak tersebut dapat berupa kesehatan masyarakat, memberikan pekerjaan yang layak sehingga orang dapat hidup dari hasil kerja kerasnya tersebut, serta memberikan akses pendidikan yang sama untuk setiap orang. Dalam hal ini, negara wajib menjamin bahwa rakyatnya telah mendapatkan pemenuhan hak asasi. Misalnya dalam bidang pendidikan. Dalam UDHR pasal 26  ayat 1 tercantum bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan. Pendidikan seharusnya diberikan secara gratis setidaknya untuk pendidikan dasar. Hal ini yang menjadi sorotan bagi pemerintah, terutama pemerintah di Indonesia. Pendidikan dasar masih dipungut biaya yang tergolong besar bagi orang-orang yang tinggal di daerah terpencil. Selain itu, anggaran dari pemerintah yang kurang memadai membuat anak-anak ini harus belajar di tempat yang fasilitasnya kurang baik. Hal ini yang membuat mereka kurang termotivasi untuk belajar dan tidak sedikit anak-anak yang putus sekolah. Oleh karena itu, masih banyak masyarakat yang belum terpenuhi hak nya, bahkan hak dasar mereka, yaitu memperoleh pendidikan.
            Manusia pada dasarnya punya kebebasan. Namun, adanya kebebasan itu sering kali membahayakan hak orang lain. Oleh karena itu, adanya deklarasi ini diharapkan semua orang dapat mengetahui dan memahami hak-hak dasar setiap manusia sehingga apa pun tindakan yang diambil tidak melanggar ataupun mengganggu hak asasi orang lain. Seiring dengan kebebasan itu, tentu ada suatu batasan-batasan yang telah diatur secara hukum sehingga manusia tidak dapat sewenang-wenang menggunakan haknya. Meskipun deklarasi ini secara rinci telah mencantumkan pasal-pasal mengenai hak-hak manusia, tetapi masih banyak orang yang belum mengetahui mengenai deklarasi tersebut. Hal inilah yang membuat manusia kurang peduli dan tidak menghargai hak orang lain. Oleh karena itu, perlu adanya  informasi dan sosialisasi bahwa HAM merupakan salah satu masalah besar yang harus diperhatikan, sehingga manusia tidak menyelepekan begitu saja persoalan HAM yang dialami oleh orang lain, tetapi ikut berpartisipasi dalam menegakkan hak asasi manusia.
Sumber:
UDHR yang diunduh dari http://www.kelaspshama2012.blogspot.com pada 3 Maret 2012
Agussalim, Dafri, Power Point pada 28 Februari 2012

0 komentar:

Posting Komentar