Senin, 26 Maret 2012

NAMA           : ALICE BESTY KURNIA
NIM                : 11 / 317855 / SP / 24742

DESKRIMINASI DALAM DUNIA KERJA
Pelanggaran Hak Asasi Manusia sering terasumsikan dengan penghilangan hak hidup manusia dengan paksa atau penganiayaan fisik manusia lain. namun lebih dari itu, definisi Pelanggaran Hak Asasi Manusia menurut pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi , menghalangi , membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusiaseseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang – Undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.[1] Dalam hal ini deskriminasi adalah salah satu contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam hal pengurangan , pembatasan, dan penghalangan seseorang yang sering terjadi di Indonesia tanpa atau dengan kita sadari.
Deskriminasi di lingkungan yang sering saya temui adalah ketika saya bekerja pada salah satu radio ternama di kota Kediri. Hampir seluruh kesempatan untuk menjadi pembawa acara festival music tidak pernah diberikan pada penyiar yang memakai jilbab ataupun pemberian pada penyiar radio yang berjilbab namun dengan syarat harus melepaskan jilbab ketika akan menjadi pembawa acara festival tersebut tanpa mempertimbangkan kemampuan yang dimiliki individu yang mengenakan jilbab. Pernah ketika salah satu acara yang menginginkan saya untuk menjadi pembawa acaranya dengan menghubungi radio tempat saya bekerja. Beberapa saat kemudian kabag ( kepala bagian ) siar menghubungi saya dengan meminta syarat untuk melepaskan jilbab saya jika ingin menerima penawaran dari pihak acara tersebut, jika tidak memenuhi persyaratan tersebut maka akan dianggap telah menolak tawaran dari penyelenggara acara yang sebenarnya tidak menyaratkan harus tidak mengenakan jilbab, karena itu hanyalah kebijakan dari radio tersebut hanya untuk mempertahankan image muda dan bersemangat universal dari radio tersebut.
Hal ini dapat menjadi satu contoh deskriminasi pada penganut salah satu agama yang mengharuskan umatnya untuk menutup bagian tubuh tertentu ( jilbab ) menurut ajaran agamanya. Kebijakan yang ada pada salah satu contoh kasus diatas menjadi suatu pelanggaran HAM karena pembatasan gerak individu karena agama yang dianutnya dan memaksa untuk mengingkari ajaran agamanya hanya untuk mendapatkan akses pekerjaan yang seharusnya dilihat berdasarkan kemampuan individu yang dimiliki bukan pada kepercayaan yang dianutnya.


[1] Diakses pada Gurupkn.wordpress.com/…/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia/ - 204k , tanggal 26 Maret 2012 pukul 07.00 am

0 komentar:

Posting Komentar