CARINA MEGARANI
11/317869/SP/24755
Review
Magna Carta
HAM merupakan suatu
pokok bahasan yang sangat luas. Karena itu pula HAM harus memiliki sebuah
aturan tertulis yang mengikat. Magna Carta merupakan piagam penanda kebebasan
rakyat dari pemerintahan Raja John di masa itu yang berlaku sewenang-wenang. Kehadiran
Magna Carta menjadikannya sebagai tonggak awal penegakan HAM secara
konstitusional. Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215
yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia
lebih penting daripada kedaulatan raja.
Sebenarnya tujuan awal dari
dibuatnya Magna Carta adalah untuk melindungi hak-hak bangsawan, namun seiring
perkembangannya Magna Carta diberlakukan untuk melindungi hak-hak umum rakyat[1]. Piagam ini berisikan
poin-poin yang cukup luas karena isinya yang membahas hak yang sifatnya umum
seperti pembebasan gereja di pasal 1 hingga hak kebebasan yang didapat oleh
janda di pasal 7[2].
Ada satu
poin yang cukup menarik perhatian saya dalam piagam ini terkait dengan
relevansinya dengan sistem hukum di Indonesia yaitu pada pasal 39 yang
menyebutkan bahwa tidak seorang bebaspun (freeman) yang akan dimasukkan dalam
penjara atau dilarang berdiam di suatu daerah tertentu kecuali atas putusan
oleh penguasa setempat atau dibenarkan oleh aturan negara[3]. Pasal ini nampaknya
dijadikan salah satu landasan hukum di Indonesia dikarenakan frekuensi terduga
tindak pidana yang melarikan ke luar negeri yang bisa dikatakan cukup tinggi[4]. Kerapkali pelaku tindak
pidana mencari kelemahan dari pasal ini hingga nantinya dijadikan sebuah
‘excuse’ untuk mangkir dari tanggung jawabnya.
Terlepas
dari poin tersebut sebagai kelemahan dari Magna Carta terkait dengan sistem hukum
di Indonesia, kehadiran Magna Carta menjadi inspirasi dari lahirnya
piagam-piagam HAM di penjuru dunia lainnya, Bill of Rights hingga UUD 1945.
[1] Nasution,
Mirza. Negara dan Konstitusi.
http://digilib.usu.ac.id/download/fh/tatanegara-mirza4.pdf diakses pada 1
Maret 2012
[2] California
Legistlate Assembly. 1973. Constitution of the United States : Magna Carta,
Mayflower Compact Declaration of Rights, Declaration of Independence, Articles
of Confederation. California : California Office of State Printing. Hal 4.
[3] Ibid.
Hal 8
[4] Muladi.
KUHP, ‘’Magna Carta” Penjahat?. http://nasional.kompas.com/read/2011/07/28/03035473/KUHP.Magna.Carta.Penjahat.
diakses pada 2 Maret 2012
0 komentar:
Posting Komentar