Sabtu, 03 Maret 2012

Magna Carta


          CARINA MEGARANI          
11/317869/SP/24755

Review Magna Carta

HAM merupakan suatu pokok bahasan yang sangat luas. Karena itu pula HAM harus memiliki sebuah aturan tertulis yang mengikat. Magna Carta merupakan piagam penanda kebebasan rakyat dari pemerintahan Raja John di masa itu yang berlaku sewenang-wenang. Kehadiran Magna Carta menjadikannya sebagai tonggak awal penegakan HAM secara konstitusional. Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.

Sebenarnya tujuan awal dari dibuatnya Magna Carta adalah untuk melindungi hak-hak bangsawan, namun seiring perkembangannya Magna Carta diberlakukan untuk melindungi hak-hak umum rakyat[1]. Piagam ini berisikan poin-poin yang cukup luas karena isinya yang membahas hak yang sifatnya umum seperti pembebasan gereja di pasal 1 hingga hak kebebasan yang didapat oleh janda di pasal 7[2].

Ada satu poin yang cukup menarik perhatian saya dalam piagam ini terkait dengan relevansinya dengan sistem hukum di Indonesia yaitu pada pasal 39 yang menyebutkan bahwa tidak seorang bebaspun (freeman) yang akan dimasukkan dalam penjara atau dilarang berdiam di suatu daerah tertentu kecuali atas putusan oleh penguasa setempat atau dibenarkan oleh aturan negara[3]. Pasal ini nampaknya dijadikan salah satu landasan hukum di Indonesia dikarenakan frekuensi terduga tindak pidana yang melarikan ke luar negeri yang bisa dikatakan cukup tinggi[4]. Kerapkali pelaku tindak pidana mencari kelemahan dari pasal ini hingga nantinya dijadikan sebuah ‘excuse’ untuk mangkir dari tanggung jawabnya.

Terlepas dari poin tersebut sebagai kelemahan dari Magna Carta terkait dengan sistem hukum di Indonesia, kehadiran Magna Carta menjadi inspirasi dari lahirnya piagam-piagam HAM di penjuru dunia lainnya, Bill of Rights hingga UUD 1945.





[2] California Legistlate Assembly. 1973. Constitution of the United States : Magna Carta, Mayflower Compact Declaration of Rights, Declaration of Independence, Articles of Confederation. California : California Office of State Printing. Hal 4.
[3] Ibid. Hal 8
[4] Muladi. KUHP, ‘’Magna Carta” Penjahat?. http://nasional.kompas.com/read/2011/07/28/03035473/KUHP.Magna.Carta.Penjahat. diakses pada 2 Maret 2012

0 komentar:

Posting Komentar