Senin, 26 Maret 2012

(Lagi-Lagi) Diskriminasi Gender


Ramadhan Dodi Pratama
11/320073/SP/24941

Kesetaraan hak yang didapat tiap individu menjadi sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan karena menyangkut nilai-nilai HAM. Tiap warga negara sudah selayaknya mendapatkan kesempatan untuk memenuhi haknya secara utuh. Namun pada kenyataannya, di era modern seperti sekarang ini, masih saja ada diskriminasi-diskriminasi yang merusak nilai-nilai HAM, khususnya dalam masalah perwujudan kesetaraan hak sebagai warga negara. Tidak perlu sulit-sulit mencari seperti apa diskriminasi yang terjadi, karena contohnya bertebaran di lingkungan sekitar kita. Contoh yang akan saya angkat adalah mengenai persoalan pemberian upah kerja yang diskriminatif terhadap pekerja di kota tempat saya berasal, Bekasi.
Di sebuah perusahaan di Bekasi, terjadi demonstrasi yang dilakukan para karyawan mereka sendiri. Mereka meninggalkan sejenak pekerjaan mereka untuk bisa mengeluarkan suara sebagai bentuk keluhan dan kekesalan yang mereka pendam terhadap perusahaan. Ada satu hal yang menarik untuk diperhatikan, yaitu bahwa ternyata pekerja yang berunjuk rasa tersebut semuanya wanita. Tentu muncul pertanyaan dibenak kita mengapa hanya pegawai wanita yang melakukan aksi ini. Setelah ditelusuri, ternyata diketahui bahwa mereka menuntut perusahaan tempat mereka bekerja untuk menghapuskan tindakan diskriminatif yang mereka alami dalam hal pemberian upah kerja dan hak-hak yang lain. Pasalnya, selama ini mereka diperlakukan secara tidak adil oleh perusahaan. Dalam jenis pekerjaan dan jam kerja yang sama, para pegawai wanita ini mendapatkan upah berupa gaji yang lebih rendah dibandingkan pegawai pria.
Diskriminasi gender semacam ini harus lebih diperhatikan karena selalu muncul lagi dan lagi di seluruh penjuru negeri ini, bahkan juga di seluruh dunia. PBB mencatat setidaknya sepertiga penduduk dunia hidup di bawah garis kemiskinan, dan sekitar 70 persen dari jumlah itu adalah perempuan. Salah satu penyebab kemiskinan yang terjadi ini adalah kebijakan pemerintah yang tidak pro-gender dan juga sebagai dampak dari kultur masyarakat yang cenderung bersifat represif yang telah tertanam sejak dulu. Karena hal ini telah terjadi, maka ada baiknya kita melihat lagi Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”

Referensi:

0 komentar:

Posting Komentar