Julian Francilia Lilihata
11/317933/SP/24815
Cerita mengenai diskriminasi di lingkungan sekitar:
Diskriminasi ialah kesenjangan perbedaan perlakuan dari perlakuan yang seharusnya sama/setara.[1] Diskriminasi yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Dalam DUHAM/Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya diskriminasi, yaitu perbedaan agama, ras, suku, jenis kelamin, bahasa, pendapat politik, dan lain-lain. Diskriminasi seringkali menyebabkan terjadinya pelanggaran hak-hak tertentu. Dalam pengalaman saya ialah hak untuk hidup, beribadah, dan hak atas rasa aman.
Pada tahun 1999 terjadi kerusuhan di kota Ambon. Penyebab kerusuhan ini ialah konflik yang terjadi berdasar perbedaan agama (masyarakat Kristiani dan Muslim). Konflik ini awalnya bermula dengan terjadinya perkelahian antara salah seorang pemuda Kristen asal Ambon dengan seorang pemuda Islam asal Bugis. Tanpa mempermasalahkan siapa yang awalnya menyerang siapa, kerusuhan ini merembet ke berbagai daerah, termasuk di tempat tinggal orang tua saya di Tehoru. Pada saat itu saya baru berusia sekitar 4tahun menginjak 5 tahun. Kerusuhan yang terjadi ini mengakibatkan banyak korban jiwa dan materi. Rasa aman juga sulit dirasakan, saya ingat ketika kerusuhan terjadi saya tinggal bersama orang tua saya dalam kamar yang gelap, terus berdoa untuk keadaan yang lebih baik. Banyak tempat ibadah dirusak dan dibakar, sampai saat ini di Tehoru gereja untuk ibadah orang Kristen tidak dapat berdiri karena seringkali gereja yang masih berada dalam proses pembangunan dibom maupun dirusak. Saat terjadi kerusuhan banyak pihak-pihak berkepentingan mengatasnamakan agama membuat konflik semakin parah. Beberapa aktifis RMS/Republik Maluku Selatan melakukan penyerangan dengan mengatasnamakan Republik Maluku Serani(Kristen) sehingga konflik terus terjadi. Diskriminasi dirasakan sebagian pihak karena merasa penduduk dengan agama yang lain mendominasi perekonomian masyarakat dan hidup lebih mapan dari kelompok lain.
Diskriminasi berbasis agama dan keadaan ekonomi ini berlanjut pada konflik dan membuat masyarakat Ambon kehilangan hak untuk hidup, beribadah, dan rasa aman. Masyarakat Maluku kerap kali mudah untuk dipicu konflik dengan isu-isu agama maupun kesenjangan sosial ini. Dengan usaha pemerintah yang lebih menyatukan kelompok-kelompok yang berbeda ini diharapkan agar konflik semakin berkurang dan masyarakat Maluku bisa terlepas dari stigma negatif daerah yang rawan konflik.
[1]Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, Eko Riyadi (Penyunting/Editor),2008, Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, Hukum Hak Asasi Manusia/ Rhona K. M.Smith, at al.--- Yogyakarta:PUSHAM UII.
0 komentar:
Posting Komentar