Senin, 26 Maret 2012

Diskriminasi Wanita Dalam Pemilihan Pimpinan

Lingga Acyuta Putra
11/317955/SP/24837

Pemimpin Wanita (?)
            Diskriminasi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari seringkali terjadi karena adanya pertentangan antara nilai satu dengan yang lainnya.  Nilai agama yang merupakan nilai yang mengikat individu seringkali bertentangan dengan nilai-nilai lainnya, misalnya adalah bagaimana memilih pemimpin dalam kehidupan sehari-hari yang bertentangan dengan nilai agama, dalam hal ini agama islam.
            SMA saya memang bukan sekolah islam, tetapi di sini hukum dan aturan agama islam cukup kuat dikarenakan mayoritas siswa beragama islam serta dukungan dari guru-guru yang membina kerohaian islam.  Seperti di sekolah-sekolah lain, sering diadakan berbagai pemilihan pimpinan atau ketua dengan sistem pemungutan suara, mulai dari ketua kelas sampai dengan ketua OSIS. 
Dalam pemilihan seperti ini biasanya terdapat beberapa calon, dan seringkali calon yang berjenis kelamin perempuan sedikit mendapat dukungan, ataupun memang tidak boleh diajukan.  Hal ini berlaku juga untuk pemilihan dalam skala yang lebih besar, seperti pemilihan ketua OSIS.  Kebetulan saat itu saya menjabat sebagai anggota MMPK (Majelis Musyawarah Perwakilan Kelas) yang bertugas untuk mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan pemilihan ini.  Di sini atmosfir hukum islam sangatlah terasa, di mana pada musyawarah untuk melakukan seleksi, dibahaslah bagaimana calon-calon ketua OSIS tersebut, termasuk penolakan calon yang berjenis kelamin perempuan, bahkan sebelum mereka memasuki tahap pemungutan suara.  Jarang pula siswa perempuan yang ingin mengajukan diri, mungkin bisa dibilang ‘kalah sebelum berperang’.  Tidak heran, karena dalam hukum islam memang jelas diterangkan bahwa wanita tidak boleh menjadi pemimpin, jika masih ada laki-laki.
Memang terlihat tidak adil, namun mayoritas siswa tidak mempersoalkan hal ini, bahkan para siswa perempuan sendiri.  Mereka tidak tahu bahwa hak mereka untuk menyampaikan pendapatnya dan hak untuk memiliki persamaan kedudukan dengan laki-laki secara langsung telah dilanggar.  Memang masih sering menjadi perdebatan antara HAM dengan hukum agama, karena HAM sendiri merupakan suatu hal yang hakiki dan tidak dapat direnggut dari siapapun, sedangkan hukum agama adalah hal yang datangnya langsung dari pencipta dan bersifat mengikat setiap ciptaannya.  Yang harus diperhatikan di sini adalah perlu adanya rasa saling menghargai antar pihak, adanya kemauan untuk saling mengkoreksi diri demi kebaikan bersama.
            

0 komentar:

Posting Komentar