Senin, 05 Maret 2012

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia


Chrispina Maria Gracia 11/311454/SP/24388
Pengantar Studi HAM


Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
            Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR) merupakan dokumen tertulis yang memuat kesepakatan dunia untuk menjunjung Hak Asasi Manusia. Penyusunan DUHAM dilaterbelakangi oleh banyaknya tindak kekerasan yang dilakukan oleh Nazi pasca Perang Dunia II. Komunitas dunia menyadari bahwa Piagam PBB belum dapat melindungi hak individu karena di dalam pasal-pasalnya tidak ada penjabaran hak-hak individu secara detail. Atas dasar ini, Sekretaris Jenderal PBB menunjuk beberapa pihak untuk terlibat dalam persiapan penyusunan Deklarasi Universal HAM ini, antara lain adalah John Peters Humphrey, Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jaques Maritain dari Perancis, Charles Malik dari Lebanon, dan P. C. Chang dari Republik Rakyat China, dan diratifikasi pada 10 Desember 1984 di Palais de Chaillot, Paris.[1]
            Deklarasi ini terdiri atas 30 pasal yang memuat hak manusia di hampir seluruh aspek kehidupan. Isi pasal-pasal deklarasi[2] ini antara lain adalah mengenai kesamaan martabat manusia, hak atas kehidupan dan keselamatan hidup, memiliki kebebasan bergaul tanpa ada pengecualian suku, agama, ras, dan adat istiadat, bebas dari perbudakan, mendapat perlindungan dan perlakuan yang sama di mata hukum, mempunyai kekayaan, berpendapat, mendapatkan jaminan sosial, pendidikan dan pelayanan kesehatan yang layak, kebebasan untuk bergerak di dalam batas-batas suatu negara, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan baik secara langsung maupun tidak langsung, dan masih banyak hal lainnya yang tercantum dalam pasal-pasal DUHAM ini.
            Beberapa tokoh dunia memandang DUHAM sebagai salah satu pernyataan dunia mengenai hak asasi manusia yang terbesar. Eleanor Roosevelt, salah satu tokoh penyusun DUHAM, menyebutkan bahwa deklarasi ini akan menjadi Magna Carta internasional di masa depan.[3] Tanggapan ini bukanlah hal yang tidak mungkin, mengingat bahwa isi pasal-pasal dalam DUHAM cakupannya lebih luas bila dibandingkan dengan isi pasal-pasal dalam Magna Carta yang lebih menitikberatkan pada aturan yang ditetapkan oleh kerajaan. DUHAM telah menjadi salah satu bentuk perlindungan yang nyata atas hak-hak asasi manusia di seluruh dunia. Meskipun demikian, DUHAM juga memiliki kekurangan. Substansi dalam DUHAM disusun dengan mengambil aspek-aspek kehidupan internasional (yang oleh penyusunnya dianggap bersifat universal). Pandangan ini memberi kesan adanya suatu pengeneralisasian, sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadinya pertentangan dengan kebiasaan atau kepercayaan suatu komunitas tertentu, khususnya pada pasal yang menyangkut aspek agama.[4]
            Di luar adanya kontroversi atau pertentangan mengenai substansinya, DUHAM tetap dapat dijadikan pedoman bagi negara di dunia untuk memberikan kepada seluruh manusia apa telah menjadi haknya sejak lahir. DUHAM telah menjadi suatu pembuktian internasional berkaitan dengan usaha memperjuangkan hak-hak asasi manusia.



[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Pernyataan_Umum_tentang_Hak-Hak_Asasi_Manusia, diakses pada Minggu, 4 Maret 2012, pukul 12.25 wib.
[2] diunduh dari www.kontras.org/baru/Deklarasi%20Universal%20HAM.pdf pada Minggu, 4 Maret 2012, pukul 12.56 wib.
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Pernyataan_Umum_tentang_Hak-Hak_Asasi_Manusia, diakses pada Minggu, 4 Maret 2012, pukul 12.25 wib.
[4] dalam hal ini berhubungan dengan ketentuan ajaran agama Islam. Baca artikel “DUHAM di Mata Prof. Hamka”, http://insistnet.com/index.php?option=com_content&view=article&id=111:duham-di-mata-prof-hamka&catid=18:seputar-ham&Itemid=16

0 komentar:

Posting Komentar