Chrispina
Maria Gracia 11/311454/SP/24388
Pengantar
Studi HAM
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR) merupakan dokumen
tertulis yang memuat kesepakatan dunia untuk menjunjung Hak Asasi Manusia.
Penyusunan DUHAM dilaterbelakangi oleh banyaknya tindak kekerasan yang
dilakukan oleh Nazi pasca Perang Dunia II. Komunitas dunia menyadari bahwa
Piagam PBB belum dapat melindungi hak individu karena di dalam pasal-pasalnya
tidak ada penjabaran hak-hak individu secara detail. Atas dasar ini, Sekretaris
Jenderal PBB menunjuk beberapa pihak untuk terlibat dalam persiapan penyusunan
Deklarasi Universal HAM ini, antara lain adalah John Peters Humphrey, Eleanor
Roosevelt dari Amerika Serikat, Jaques Maritain dari Perancis, Charles Malik
dari Lebanon, dan P. C. Chang dari Republik Rakyat China, dan diratifikasi pada
10 Desember 1984 di Palais de Chaillot, Paris.[1]
Deklarasi ini terdiri atas 30 pasal yang
memuat hak manusia di hampir seluruh aspek kehidupan. Isi pasal-pasal deklarasi[2] ini antara lain adalah
mengenai kesamaan martabat manusia, hak atas kehidupan dan keselamatan hidup, memiliki
kebebasan bergaul tanpa ada pengecualian suku, agama, ras, dan adat istiadat, bebas
dari perbudakan, mendapat perlindungan dan perlakuan yang sama di mata hukum,
mempunyai kekayaan, berpendapat, mendapatkan jaminan sosial, pendidikan dan
pelayanan kesehatan yang layak, kebebasan untuk bergerak di dalam batas-batas
suatu negara, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan baik secara langsung
maupun tidak langsung, dan masih banyak hal lainnya yang tercantum dalam
pasal-pasal DUHAM ini.
Beberapa tokoh dunia memandang DUHAM
sebagai salah satu pernyataan dunia mengenai hak asasi manusia yang terbesar.
Eleanor Roosevelt, salah satu tokoh penyusun DUHAM, menyebutkan bahwa deklarasi
ini akan menjadi Magna Carta internasional di masa depan.[3] Tanggapan ini bukanlah hal
yang tidak mungkin, mengingat bahwa isi pasal-pasal dalam DUHAM cakupannya
lebih luas bila dibandingkan dengan isi pasal-pasal dalam Magna Carta yang
lebih menitikberatkan pada aturan yang ditetapkan oleh kerajaan. DUHAM telah
menjadi salah satu bentuk perlindungan yang nyata atas hak-hak asasi manusia di
seluruh dunia. Meskipun demikian, DUHAM juga memiliki kekurangan. Substansi
dalam DUHAM disusun dengan mengambil aspek-aspek kehidupan internasional (yang oleh
penyusunnya dianggap bersifat universal). Pandangan ini memberi kesan adanya
suatu pengeneralisasian, sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadinya
pertentangan dengan kebiasaan atau kepercayaan suatu komunitas tertentu,
khususnya pada pasal yang menyangkut aspek agama.[4]
Di luar adanya kontroversi atau
pertentangan mengenai substansinya, DUHAM tetap dapat dijadikan pedoman bagi
negara di dunia untuk memberikan kepada seluruh manusia apa telah menjadi
haknya sejak lahir. DUHAM telah menjadi suatu pembuktian internasional
berkaitan dengan usaha memperjuangkan hak-hak asasi manusia.
[1]
http://id.wikipedia.org/wiki/Pernyataan_Umum_tentang_Hak-Hak_Asasi_Manusia,
diakses pada Minggu, 4 Maret 2012, pukul 12.25 wib.
[2]
diunduh dari www.kontras.org/baru/Deklarasi%20Universal%20HAM.pdf
pada Minggu, 4
Maret 2012, pukul 12.56 wib.
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Pernyataan_Umum_tentang_Hak-Hak_Asasi_Manusia,
diakses pada Minggu, 4 Maret 2012, pukul 12.25 wib.
[4] dalam hal ini berhubungan dengan
ketentuan ajaran agama Islam. Baca artikel “DUHAM di Mata Prof. Hamka”, http://insistnet.com/index.php?option=com_content&view=article&id=111:duham-di-mata-prof-hamka&catid=18:seputar-ham&Itemid=16
0 komentar:
Posting Komentar