Ananta Aldi Ariffianto
09/280579/SP/23217
Review
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia merupakan salah satu elemen penting yang banyak diperbincangkan dalam
ilmu hubungan internasional. Orang-orang terdahulu berpendapat bahwa perlu
adanya satu standar khusus yang mengatur masalah mengenai hak asasi manusia
ini. oleh sebab itu pada tahun 1948 PBB mencetuskan deklarasi universal hak asasi manusia atau
yang sering disebut DUHAM.
Merujuk pada kesetaraan dan upaya pemenuhan hak-hak manusia, deklarasi universal hak asasi manusia ini terdiri atas 30 pasal. Setiap pasal mempunyai substansi mengenai hakikat sebuah hak asasi manusia sendiri yang mengandung kesetaraan dan upaya pemenuhan hak-hak manusia seperti yang sudah dijelaskan diatas.[1]
Merujuk pada kesetaraan dan upaya pemenuhan hak-hak manusia, deklarasi universal hak asasi manusia ini terdiri atas 30 pasal. Setiap pasal mempunyai substansi mengenai hakikat sebuah hak asasi manusia sendiri yang mengandung kesetaraan dan upaya pemenuhan hak-hak manusia seperti yang sudah dijelaskan diatas.[1]
Namun
bukan berarti pasal-pasal tersebut sudah dapat terjamin sekaligus dapat
diaplikasikan di negara-negara anggota PBB. Kenyataannya masih banyak
negara-negara yang tidak menjunjung deklarasi tersebut. Hal ini terjadi karena
di beberapa negara masih mempunyai pemerintahan tirani. Hal serupa terjadi di
Indonesia pada era Soeharto. Memang pada era itu rakyat dimanjakan dengan
berbagai fasilitas-fasilitas baru dan harga-harga brang serta bahan pokok
murah. Tapi bagaimana dengan pemenuhan hak asasi manusianya ? pada era Soeharto
banyak kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia dimana siapa saja yang melawan
kebijakannya biasanya berakhir buruk. Indonesia juga dikategorikan sebagai
negara pelanggar nomer 1 di ASIA dalam aspek Hak Asasi Manusia. Meskipun saat
era reformasi, Indonesia melakukan perubahan yang menyeluruh terhadap pemenuhan
hak asasi manusia dan hasilnya yang lebih baik bisa dirasakan sekarang.[2]
Contoh kasus
diatas adalah salah satu dari segelintir contoh yang menunjukan bahwa deklarasi
universal hak asasi manusia belum bisa diaplikasikan sepenuhnya. Dapat disimpulkan
bahwa pemenuhan hak-hak asasi manusia ini masih sering berbenturan dengan yang
namanya kekuasaan dan kepentingan golongan tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar