Minggu, 04 Maret 2012

DUHAM


Ananta Aldi Ariffianto
09/280579/SP/23217

Review
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
                Hak asasi manusia merupakan salah satu elemen penting yang banyak diperbincangkan dalam ilmu hubungan internasional. Orang-orang terdahulu berpendapat bahwa perlu adanya satu standar khusus yang mengatur masalah mengenai hak asasi manusia ini. oleh sebab itu pada tahun 1948 PBB mencetuskan deklarasi universal hak asasi manusia atau yang sering disebut DUHAM.
Merujuk pada kesetaraan dan upaya pemenuhan hak-hak manusia, deklarasi universal hak asasi manusia ini terdiri atas 30 pasal. Setiap pasal mempunyai substansi mengenai hakikat sebuah hak asasi manusia sendiri yang mengandung kesetaraan dan upaya pemenuhan hak-hak manusia seperti yang sudah dijelaskan diatas.[1]  
                Namun bukan berarti pasal-pasal tersebut sudah dapat terjamin sekaligus dapat diaplikasikan di negara-negara anggota PBB. Kenyataannya masih banyak negara-negara yang tidak menjunjung deklarasi tersebut. Hal ini terjadi karena di beberapa negara masih mempunyai pemerintahan tirani. Hal serupa terjadi di Indonesia pada era Soeharto. Memang pada era itu rakyat dimanjakan dengan berbagai fasilitas-fasilitas baru dan harga-harga brang serta bahan pokok murah. Tapi bagaimana dengan pemenuhan hak asasi manusianya ? pada era Soeharto banyak kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia dimana siapa saja yang melawan kebijakannya biasanya berakhir buruk. Indonesia juga dikategorikan sebagai negara pelanggar nomer 1 di ASIA dalam aspek Hak Asasi Manusia. Meskipun saat era reformasi, Indonesia melakukan perubahan yang menyeluruh terhadap pemenuhan hak asasi manusia dan hasilnya yang lebih baik bisa dirasakan sekarang.[2]
                Contoh kasus diatas adalah salah satu dari segelintir contoh yang menunjukan bahwa deklarasi universal hak asasi manusia belum bisa diaplikasikan sepenuhnya. Dapat disimpulkan bahwa pemenuhan hak-hak asasi manusia ini masih sering berbenturan dengan yang namanya kekuasaan dan kepentingan golongan tertentu.  


[1] Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
[2] Dafri.Agusalim.Kuliah PSHAM A. 27 Februari 2012

0 komentar:

Posting Komentar