Dien Dinasty
Maharani
11/312152/SP/24499
Review : Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia
Pada dasarnya semua manusia berhak mendapat perlindungan hak asasi manusia,
dimana setiap orang harus bebas dari penindasan dalam bentuk apapun dimuka bumi
ini, tidak perduli dari negara mana dia berasal, suku, bahasa yang di gunakan,
warna kulit, pekerjaannya, status sosial, kedudukan politiknya ataupun harta
kekayaannya sekalipun.
Selain itu, seseorang yang dituduh
melakukan tindak pidana tidak bisa diadili secara sewenang – wenang dan berhak
mendapatkan bantuan hukum ketika proses peradilan. Setiap orang berhak hidup
dalam keamanan. Karena itulah tujuan dibuatnya deklarasi universal hak asasi
manusia, pembuatan deklarasi ini di tujukan untuk menghapuskan segala kejahatan
tentang ham yang masih saja terjadi di dunia ini.
Meskipun deklarasi ini sudah
dijadikan dasar untuk membentuk undang-undang tentang ham, tapi masih saja ada
kasus pelanggaran ham terjadi di Indonesia, contohnya pada tragedi kerusuhan di
Mesuji yang berbuntut panjang, sebanyak 150 anak di register 45 yang tidak
mendapatkan pendidikan secara layak[1],
dari kasus tersebut bisa dinilai bahwa pemerintah telah melanggar pasal 26
DUHAM tentang hak hak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang layak.
Dari contoh kasus tersebut DUHAM pasal 26 mendapat beberapa kritikan dari
John Holt, ‘tidak ada hak asasi manusia, kecuali hak untuk hidup itu sendiri. Kebebasan
seseorang untuk belajar adalah bagian dari kebebasan berpikir, bahkan lebih
mendasar daripada kebebasan berbicara. Jika hak seseorang untuk mengetahui
sesuatu tercabut, sama halnya dengan menghilangkan hak untuk kebebasan
berfikir, pada dasarnya, anda harus berpikir bukan tentang apa yang menarik
minat anda dan keprihatinan anda, tapi tentang apa kepentingan dan keprihatinan
kami.[2]
Dari kasus diatas juga bisa juga dimunculkan pertanyaan, ‘apakah deklarasi
universal memiliki pengaruh yang signifikan sebagai dasar undang-undang HAM
yang ada di negeri ini atau mungkin di Asia ?’[3]
mungkin untuk Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi deklarasi
ini, duham memiliki pengaruh yang cukup signifikan terhadap norma hak-hak asasi
yang ada di Indonesia, seperti dibuatnya Undang Undang tentang Hak Asasi
Manusia di Indonesia. Tapi bagaimana dengan wilayah Asia lain ? Asia timur
misalnya, yang mana deklarasi Bangkok lebih memiliki pengaruh terhadap
norma-norma hak asasi manusia disana ? apakah Duham yang lebih banyak di
rancang oleh negara-negara barat dan sedikit peran dan masukan dari
negara-negara tersebut, apakah itu bisa disebut dengan kebebasan berserikat
untuk mengeluarkan pendapat ? lalu contoh kasus lainnya adalah tentang perang
Iraq, termasuk kejahatan perang yang harusnya tidak termaafkan, tapi notabene
PBB sebagai penggagas Duham tidak bisa mengadili kejahatan perang sekaligus
perang yang terjadi di sana.
Jadi dimanakah peranan Duham selama ini ? apakah Duham hanya sebagai
deklarasi yang diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia, tapi
pelaksanaanya tidak se-signifikan rancangannya ? apakah Duham terlalu utopis
untuk diwujudkan dan diterapkan dikehidupan sehari-hari ? permasalahan yang ada
di dunia ini adalah moral manusia. Meskipun di deklarasikan oleh sebuah lembaga
paling berkuasa di dunia sekalipun, belum tentu itu akan dipatuhi oleh semua
orang, mungkin sebagian besar iya, tapi bagaimana dengan sebagian lain yang
tingkat kesejahteraannya rendah ?
[1]
http://lampungpost.com/bandarlampung/21030-tragedi-mesuji--telantarkan-pendidikan-pelanggaran-ham.html
diakses pada sabtu, 3 Maret 2012, pukul 09.35
[2]
http://www.fluther.com/118708/is-the-universal-declaration-of-human-rights-contradictory/
diakses pada minggu, 4 maret 2012, pukul 19.48
[3]
Daniel A. Bell, “beyond liberal democracy
: political thinking for an east asian context” (New York: Princeton
University Press, 2007) halaman 68
0 komentar:
Posting Komentar