Minggu, 04 Maret 2012

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Dien Dinasty Maharani
11/312152/SP/24499

Review : Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 

Pada dasarnya semua manusia berhak mendapat perlindungan hak asasi manusia, dimana setiap orang harus bebas dari penindasan dalam bentuk apapun dimuka bumi ini, tidak perduli dari negara mana dia berasal, suku, bahasa yang di gunakan, warna kulit, pekerjaannya, status sosial, kedudukan politiknya ataupun harta kekayaannya sekalipun.
            Selain itu, seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana tidak bisa diadili secara sewenang – wenang dan berhak mendapatkan bantuan hukum ketika proses peradilan. Setiap orang berhak hidup dalam keamanan. Karena itulah tujuan dibuatnya deklarasi universal hak asasi manusia, pembuatan deklarasi ini di tujukan untuk menghapuskan segala kejahatan tentang ham yang masih saja terjadi di dunia ini.
            Meskipun deklarasi ini sudah dijadikan dasar untuk membentuk undang-undang tentang ham, tapi masih saja ada kasus pelanggaran ham terjadi di Indonesia, contohnya pada tragedi kerusuhan di Mesuji yang berbuntut panjang, sebanyak 150 anak di register 45 yang tidak mendapatkan pendidikan secara layak[1], dari kasus tersebut bisa dinilai bahwa pemerintah telah melanggar pasal 26 DUHAM tentang hak hak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang layak.
Dari contoh kasus tersebut DUHAM pasal 26 mendapat beberapa kritikan dari John Holt, ‘tidak ada hak asasi manusia, kecuali hak untuk hidup itu sendiri. Kebebasan seseorang untuk belajar adalah bagian dari kebebasan berpikir, bahkan lebih mendasar daripada kebebasan berbicara. Jika hak seseorang untuk mengetahui sesuatu tercabut, sama halnya dengan menghilangkan hak untuk kebebasan berfikir, pada dasarnya, anda harus berpikir bukan tentang apa yang menarik minat anda dan keprihatinan anda, tapi tentang apa kepentingan dan keprihatinan kami.[2]
Dari kasus diatas juga bisa juga dimunculkan pertanyaan, ‘apakah deklarasi universal memiliki pengaruh yang signifikan sebagai dasar undang-undang HAM yang ada di negeri ini atau mungkin di Asia ?’[3] mungkin untuk Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi deklarasi ini, duham memiliki pengaruh yang cukup signifikan terhadap norma hak-hak asasi yang ada di Indonesia, seperti dibuatnya Undang Undang tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia. Tapi bagaimana dengan wilayah Asia lain ? Asia timur misalnya, yang mana deklarasi Bangkok lebih memiliki pengaruh terhadap norma-norma hak asasi manusia disana ? apakah Duham yang lebih banyak di rancang oleh negara-negara barat dan sedikit peran dan masukan dari negara-negara tersebut, apakah itu bisa disebut dengan kebebasan berserikat untuk mengeluarkan pendapat ? lalu contoh kasus lainnya adalah tentang perang Iraq, termasuk kejahatan perang yang harusnya tidak termaafkan, tapi notabene PBB sebagai penggagas Duham tidak bisa mengadili kejahatan perang sekaligus perang yang terjadi di sana.
Jadi dimanakah peranan Duham selama ini ? apakah Duham hanya sebagai deklarasi yang diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia, tapi pelaksanaanya tidak se-signifikan rancangannya ? apakah Duham terlalu utopis untuk diwujudkan dan diterapkan dikehidupan sehari-hari ? permasalahan yang ada di dunia ini adalah moral manusia. Meskipun di deklarasikan oleh sebuah lembaga paling berkuasa di dunia sekalipun, belum tentu itu akan dipatuhi oleh semua orang, mungkin sebagian besar iya, tapi bagaimana dengan sebagian lain yang tingkat kesejahteraannya rendah ?


[3] Daniel A. Bell, “beyond liberal democracy : political thinking for an east asian context” (New York: Princeton University Press, 2007) halaman 68

0 komentar:

Posting Komentar