Senin, 26 Maret 2012

Diskriminasi Hingga Tingkat Burjo

A.Syahputra
11/317932/SP/24814
Tindakan Diskriminasi Tingkat Burjo
Diskriminasi merupakan salah satu tindakan yang mengistimewakan salah satu kelompok dan  menganak tirikan  atau underestimate terhadap kelompok lainnya. Sebagai manusia seharusnya kita memiliki hak umum[1] yang sama dan berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama. Di Indonesia umumnya tindakan diskrimanasi lebih cendrung ke arah jenis kelamin Gender dan  suku. Dalam beberapa kasus, banyak contoh yang menggambarkan bagaimana bentuk tindakan diskriminasi yang terjadi dalam keseharian masyarakat. Bagaimana hanya kaum lelaki atau wanita saja ataupun salah satu suku lebih cocok capable dalam beberapa pekerjaan.
Contoh tindakan diskrimanasi yang terjadi dilingkungan saya merupakan bentuk pengistimewaan Suku Sunda. Kasus ini terjadi di salah satu warung bubur kacang hijau di dekat tempat tinggal saya. Saya tinggal di Asrama Cemara Lima UGM. Di asrama tempat saya menginap, bukan merupakan asrama yang mengkhususkan penghuni berasal  dari daerah tertentu. Asrama di tempat saya tersebut memiliki penghuni yang berasal dari banyak kota dan provinsi dari seluruh Indonesia, bahkan beberapa mahasisiswa berasal dari luar negeri seperti Malaysia, Bangladesh, dan yang terjauh berasal dari Gambia (Afrika). Ketika kita makan di  warung bubur kacang hijau tersebut[2], teman saya yang berasal dari Suku Sunda mampu berkomunikasi dengan mas- mas pelayan warung tersebut, komunikasi tersebut dengan bahasa Sunda tentunya. Dalam kunjungan yang kesekian kalinya hubungan mereka terlihat semakin baik, menurut saya hubungan baik itu karena adanya obrolan dengan yang cukup hangat ditambah dengan penggunaan bahasa Sunda. Hal tersebut tentunya berbeda dengan mahasiswa yang lain (non-Sunda) ketika di warung tersebut yang biasanya hanya memesan makanan tanpa membuka topic pembicaraan. Baiknya hubungan tersebut semakin terlihat ketika teman saya yang berasal dari Suku Sunda tersebut masuk ke dapurnya untuk sekedar melihat-lihat atau meminta air panas untuk menyeduh kopi yang dia bawa sendiri sebelumnya. Namun hal yang berbeda ketika teman saya (non- Sunda) mencoba melakukan hal sama, dia tidak boleh masuk ke dapur dan ketika dia meminta air panas untuk menyeduh kopi dia terkena biaya sebesar Rp.500.
Sebenarnya saya lihat hal ini sebagai hal biasa yang lumrah terjadi dalam masyarakat. Namun pandangan saya berubah 1800  ketika mendapatkan tugas ini. Menurut saya ketika masalah ini digali lebih dalam, tindakan ini bisa digolongkan sebagai tindakan pelanggaran HAM. Pengistimewaan tersebut (air panas gratis) terjadi karena pelayan warung kacang hijau tersebut cinta terhadap sukunya, Suku Sunda dan itu wajar. Namun hal itu menjadi sebuah tindakan yang tidak wajar ketika teman saya yang non-sunda terkena biaya tambahan untuk segelas air panas. Tindakan tersebut dapat diartikan bahwa pelayan tersebut hanya cinta terhadap suku Sunda, dan tidak kepada suku lainnya. Dan tindakan pencegahan untuk masuk kedapur kepada teman saya yang non-sunda, namun perlakuan sebaliknya terhadap teman saya yang Suku Sunda bisa diartika bahwa pelayan warung tersebut hanya percaya kepada teman saya yang berasal dari Sunda sehingga boleh masuk ke dapur. Sedangkan untuk teman saya yang non-Sunda, pelayan tersebut merasa perlu mencegatnya karena khawatir jika dia melakukan hal yang dapat merugikannya.
Menurut saya adanya kecintaan terhadap suku merupakan hal yang wajar dan tidak bisa di elakkan. Hal tersebut wajar karena kita lahir dan besar ditempat yang memilki ciri khas berbeda. Ditambah lagi dalam era dewasa ini tiap daerah terus memperkuat nilai kedaerahannya untuk meningkatkan cinta kepada daerah. Hal ini tidak bisa dielakkan karena Tuhan menciptkan manusia secara heterogen, dan itu merupakan ciri dari kebesaran Tuhan.
Sebuah hal yang tidak bisa dielakkan bukan berarti tidak bisa dikurangi atau bahkan dihilangkan. Menurut saya cinta dearah atau kesukaan perlu dikurangi atau bahkan dihilangkan ketika sikap tersebut mengurangi atau bahkan menghilangkan hak orang-orang dari suku lain atau bahkan meremehkan suku lain.  Tuhan menciptakan manusia secara heterogen agar manusia itu sendiri saling mengenal dan memahami arti pentingnya perbedaan. Dan hal tersebut bisa terjadi jika manusia mampu menekan sikap kedaerahannya yang mengurangi dan atau menghilangkan hak dari suku lainnya sehingga tidak adanya diskriminasi atau tindakan meremehkan suku lain.


[1] Hak umum seperti hak hidup, hak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, hak keseehatan, hak pendidikan
 [2] Pemilik, pengelola, serta pelayan bubur kacang hijau di Yogyakarta umumnya didominanisasi oleh Suku Sunda.

0 komentar:

Posting Komentar