Senin, 26 Maret 2012

Diskriminasi di Lingkungan Sekitar

Ajeng Wulansari Putri Meidianingtyas
11/317797/SP/24687

Kebijakan Sekolah terhadap Gaya Rambut Siswa

Diskriminasi merupakan satu kata yang sering terdengar di kehidupan sehari-hari. Hal ini dikarenakan tindakan diskriminasi hampir terjadi setiap hari dan hampir disetiap aspek kehidupan. Ada satu contoh diskriminasi yang terjadi di lingkungan penulis ketika duduk di bangku SMA.
Salah satu SMA Negeri di Yogyakarta ini memberlakukan peraturan mengenai gaya rambut dan panjang atau pendeknya rambut siswa-siswinya. Peraturan ini menyebutkan bahwa siswa putra diharuskan memotong rambutnya ketika rambut tersebut sudah menyentuh kerah seragam. Selain itu siswa putra yang berponi pun hampir tidak ada karena memang tertulis dalam peraturan bahwa siswa putra tidak boleh berponi. Hampir setiap satu bulan sekali sekolah-sekolah ini mengadakan razia rambut bagi siswa putra. Siswa putra yang terlihat rambutnya gondrong akan dipanggil oleh wakil kepala sekolah bagian kesiswaan dan akan dikumpulkan di aula untuk dipotong rambutnya oleh tukang potong rambut yang sengaja didatangkan oleh sekolah tersebut. Hampir semua siswa yang terjaring, rambutnya seketika akan sepanjang sekitar 3cm, setelah itu siswa-siswa inni diizinkan kembali untuk masuk ke kelas dan ketika sampai dikelas biasanya mereka akan menjadi bahan tertawaan teman-teman di kelas.
Tidak hanya siswa putra yang mendapat perlakuan semacam ini, siswa putri pun juga mendapatkannya. Siswa putri tidak boleh memotong rambutnya cepak atau seperti potongan putra. Jika ada salah satu siswi yang melanggar peraturan ini maka pihak sekolah akan memberikan surat peringatan. Jika hal ini masih tetap diulangi maka pihak sekolah akan memanggil orang tua dari siswi tersebut. Warna rambut juga ditentukan sekolah harus hitam. Sama halnya dengan potongan rambut putrid yang cepak, jika ada siswa yang mengecat rambutnya maka akan diberi peringatan dan jika hal tersebut diulang kembali maka orang tua siswa akan dipanggil.
Perlakuan dari sekolah ini tampak berbeda dengan perlakuan dari sekolah lain yang masih dalam satu wilayah.  Sekolah lain memperbolehkan apa yang menjadi larangan dari sekolah tersebut, tentu hal ini menimbulkan suatu ketimpangan yang menjadi kecemburuan terhadap suatu pihak. Tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk diskriminasi di lingkungan sekitar. Padahal seharusnya hal ini member dampak yang positif bagi siswa-siswi sekolah tersebut. Namun, jika dilihat dari segi hak asasi manusia, tindakan ini membatasi tindakan siswa untuk menyalurkan kreatifitas mereka dan menunjukkan jati diri mereka melalui penampilan fisik.

0 komentar:

Posting Komentar