Senin, 26 Maret 2012

Diskriminasi dalam Hal Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

I G.A.A. Gayatry Kusuma W.
11/317899/SP/24782


Ini adalah sebuah cerita pada saat saya masih duduk di bangku SMA, yang saya alami pada saat saya hendak memeriksa kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat, untuk melengkapi salah satu persyaratan SNMPTN, di sebuah Rumah Sakit di kota Denpasar. Pada saat itu saya dan teman saya sengaja datang lebih awal, agar mendapat nomor antrian awal, karena mendengar cerita teman saya yang mengatakan bahwa sehari sebelumnya, antriannya sangat banyak. Akhirnya kami memutuskan untuk datang lebih pagi, dan memang benar antrian pada saat itu sudah cukup ramai.
Akhirnya tidak lama kemudian, kami dipanggil untuk melakukan pendaftaran di loket pendaftaran, setelah itu kami kembali melakukan antri di loket pemeriksaan. Sambil menunggu kami dipanggil, kami berbincang-bincang dengan teman kami yang pada saat itu iya mendapat nomor antrian yang cukup jauh dari saya dan juga teman saya. Namun yang terjadi adalah ia mendapat panggilan untuk melakukan tes kesehatan lebih dulu dari kami. Padahal kami merasa nomor antrian orang tersebut adalah jauh di belakang kami. Kami melakukan protes terhadap salah satu staf di ruangan pemeriksaan tersebut, namun mereka tidak peduli. Dan setelah teman kami itu selesai melakukan pemeriksaan, kami mengetahui ternyata ia memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu staf di ruangan tersebut, dank arena itulah nomor antrian kami harus tergeser.
Hal ini saya anggap diskriminasi karena saya merasa, orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu staf di ruangan tersebut akan lebih didahulukan, walaupun ia mendapat nomor antrian jauh di belakang. Sedangkan orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu staf, dan memang sengaja datang untuk mendapat antrian lebih awal akan tergeser ke antrian selanjutnya, setelah kerabat staf tersebut mendapat pelayanan. Hal ini sangat tidak pantas diterapkan, karena lebih memperhatikan kepentingan kelompok dibandingkan kepentingan umum.

0 komentar:

Posting Komentar