Fidya Shabrina
11/311649/SP/24411
Diskriminasi rasial adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pengutamaan berdasarkan kepada ras, warna kulit, keturunan, kebangsaan, atau suku bangsa yang dampaknya bersifat merusak − CERD Pasal 1
Berikut ini adalah kasus diskriminasi yang terjadi di suatu dusun di kota Sleman. Sebut saja nama kecamatannya Caturtunggal. Alkisah, suatu hari serombongan mahasiswa Papua sedang berkeliling mencari kos-kosan. Daerah tersebut memang dikenal sebagai daerah pemukiman mahasiswa. Rumah demi rumah mereka masuki, sayangnya semua kamar telah terisi. Setelah seharian berkeliling, akirnya mereka mendapatkan kos yang letaknya agak jauh dan kurang srategis. Yasudahlah, pikir mereka, daripada tidak dapat sama sekali.
Sore harinya, rombongan mahasiswa Papua tersebut berjalan-jalan menjelajahi lingkungan baru mereka. Saat melewati salah satu rumah yang tadi penuh, mereka melihat beberapa orang mahasiswa tengah berbincang dengan pemilik rumah. Mereka keheranan saat mahasiswa-mahasiswa tersebut memasukkan barang-barangnya ke dalam rumah. Bukankah tadi mereka ditolak karena kamar-kamarnya sudah terisi semua? Mereka menjadi curiga dan bertanya-tanya.
Kecurigaan mereka ini dikonfirmasi oleh seorang teman yang sudah lebih dulu menetap di kawasan itu. Menurut si teman, mahasiswa Papua memang cenderung dipersulit jika mencari hunian di wilayah tersebut. Karena pernah ada sebuah kasus kekerasan yang melibatkan mahasiswa papua, warga wilayah tersebut jadi lebih waspada dan menaruh curiga kepada mahasiswa yang berasal dari Papua. Para mahasiswa Papua menjadi panas hatinya karena merasa diperlakukan dengan diskriminatif. Mereka melampiaskan kekecewaan ini terhadap mahasiswa dari daerah lain. Jika bertemu di jalan, mereka cenderung mencari-cari alasan untuk mencegat dan mengancam mahasiswa dari daerah lain tersebut.
Dahulu, kasus-kasus semacam ini sangatlah umum terjadi. Seorang/sekelompok orang yang berasal dari suatu daerah tertentu cenderung sulit jika harus mencari hunian. Masyarakat cenderung sudah melakukan stereotyping kepada suatu kelompok atas dasar perbuatan yang dilakukan oleh orang lain. Kenyataannya, hingga sekarang kasus semacam inipun masih bisa ditemui. Di sini, tampak perlakuan diskriminatif yang diterima para mahasiswa Papua berakibat munculnya dorongan untuk berbuat kekerasan. Hal ini tentunya merugikan mereka sendiri dan lingkungan sekitarnya: jatuhnya korban jelas sesuatu yang tidak diinginkan, dan tindakan mereka tersebut memberikan alasan kepada warga setempat untuk semakin mewasapadai mereka sebagai outsider. Praktek diskriminasi rasial harus bersama-sama kita hentikan, karena jika lingkaran tersebut tidak diputus, korban akan berjatuhan.
0 komentar:
Posting Komentar