Agung Sulaksono Kurniawan
11/317803/SP/24693
Tugas PSHAM – dikriminasi
Diskriminasi adalah tindakan yang membedakan antar satu orang dengan yang lainnya dengan alasan yang bermacam – macam. Dalam kehidupan sehari – hari diskriminasi merupakan hal yang sulit dihindari. Hal ini dikarenakan setiap orang memiliki pandangan yang berbeda – beda terhadap orang lain. Salah satu kasus diskriminasi yang umum terjadi ialah diskriminasi terhadap pasien dirumah sakit.
Banyak sekali pasien dirumah sakit yang dikarenakan alasan ekonomi banyak sekali dinomor ‘dua’kan dari pasien lainnya. Akibatnya banyak sekali orang – orang yang telat diselamatkan karena hal seperti ini. Padahal dalam undang – undang nomor 39 tahun 1999 telah disebutkan banyak sekali hal – hal yang menjadi hak setiap orang dan salah satunya ialah bahwa setiap orang berhak hidup dan memperoleh tempat yang sehat dan baik[1]. Sayangnya banyak sekali pihak rumah sakit yang berpura – pura tidak melihat hal seperti ini.
Menurut saya semestinya ada sangsi keras mengenai diskriminasi akan hal ini. Karena jika tidak ditindak akan banyak sekali orang – orang yang terbengkalai kesehatannya dan akan memberikan dampak buruk bagi pemerintah sendiri. Karena semua orang itu sama dan memiliki hak yang sama juga sesuai dengan undang – undang no.39 tahun 1999 yang sudah saya sebutkan diatas.
[1] http://www.kadnet.info/web/index.php?option=com_content&view=article&id=1602:konsep-hak-asasi-manusia-dalam-uu-nomor-39-tahun-1999&catid=37:wawasan-perspective&Itemid=66 diakses tanggal 26 Maret 2012 pukul 10:50
0 komentar:
Posting Komentar