Jumat, 02 Maret 2012

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Universal Declaration of Human Right (DUHAM)
Nama : Pradevi Hesta Kuntana
NIM : 11/317411/SP/24632
Hak asasi manusia merupakan kumpulan kumpulan hak yang berasal dari status manusia dalam masyarakat. Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Declaration of Human Right dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatar belakangi oleh usainya perang dnia ke II dan banyaknya negara negara di Asia dan Afrika merdeka serta bergabung dalam United Nation of Organization (UNO) atau Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya kembali perang dunia.
Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut :
 Pasal 1 : Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2 : Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun.
Pasal 3 : Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu
Pasal 4 : Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5 : Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6: Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7 : Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8: Hak untuk mendapatkan bantuan hukum secara efekif
Pasal 9: Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10 : hak dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak.
Pasal 11 : Hak untuk tidak dianggap bersalah sebelum adanya bukti yang konkret
Pasal 12 : Hak untuk tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya
Pasal 13 : hak atas kebebas dalam diam dan bergerak didalam batas batas negara
Pasal 14 : hak dalam mendapatkan suaka dari negara lain
Pasal 15 : Hak atas sebuah kewarganegaraan
Pasal 16 : Hak untuk menikah bagi Pria dan Wanita yang sudah dewasa
Pasal 17 : Hak untuk mempunyai suatu kepemilikan
Pasal 18 : Hak atas kebebasan berpikir, hati nurani & agama
Pasal  19 : Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat
Pasal   20 : hak atas berserikat
Pasal 21 : Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
Pasal 22 :Hak untuk mendapat pengakuan sebagai anggota masyarakat dan mendapatJaminan sosial
Pasal 23 : Hak untuk bekerja , mendapat pengupahan layak dan bergabung dalam serikatpekerja
Pasal 24 : Hak untuk beristirahat dan berlibur 
Pasal 25 : Hak untuk mendapat tingkat kesejahteraan yang layak
Pasal 26 : Hak untuk memperoleh pendidikan
Pasal 27 : Hak atas kehidupan kebudayaan di masyarakat
Pasal 28 : Hak atas suaru tatanan sosial dan internasional
Pasal 29 : dalam menjalankan hak haknya sebagai manusia setiap orang harus mematuhi pembatasan dalam undang undang.
Pasal 30 : Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang tercantum di dalam Deklarasi ini.
Konsep tentang pembatasan kekuasaan dan terlindunginya hak hak rakyat semakin memperjelas implementasi HAM yang mengedepankan nilai nilai kemanusiaan disamping nilai nilai yang lain. Nilai nilai kemanusiaan dalam konsep pemikiran HAM memiliki relevansi pemikiran yang sangat signifikan untuk menjunjung tinggi harkat, martabat, dan derajat manusia dari segala ketertindasan.


0 komentar:

Posting Komentar