Senin, 26 Maret 2012

Tugas PSHAM Diskriminasi


Detin Novitasari
11/320262/SP/24957

PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Diskriminasi HAM dalam Kehidupan 

            Diskriminasi Hak Asasi Manusia banyak terjadi dalam kehidupan sehari-hari, baik yang disadari maupun yang tidak disadari. Terkadang banyak dari kita yang tanpa sadar melakukan diskriminasi Hak Asasi Manusia terhadap orang lain, banyak dari kita beranggapan bahwa hal tersebut tidak termasuk diskriminasi namun secara tidak langsung hal tersebut sebenernya juga merupakan salah satu bentuk diskriminasi Hak Asasi Manusia terhadap orang lain. Salah satu contoh yang akan dibahas disini adalah permasalahan tentang pernikahan yang terjadi antara pasangan suami istri yang memiliki perbedaan keyakinan ataupun perbedaan agama. Pernikahan beda agama di Indonesia sendiri masih dianggap sebagai hal yang cukup tabu.
            Diskriminasi yang akan lebih dibahas disini yaitu lebih pada diskriminasi dalam bentuk pandangan sosial yang dapat menyebabkan adanya tekanan moral. Pandangan masyarakat sendiri terhadap pasangan yang menikah beda agama masih memandang dengan sedikit tabu dan aneh. Hal tersebut menyebabkan banyaknya pasangan beda agama yang masih dalam ikatan pacaran menjadi ragu untuk meneruskan hubungan mereka dalam ikatan pernikahan. Tidak hanya pandangan masyarakat, pernikahan beda agama ini sendiri biasanya ditentang juga oleh keluarga para pasangan karena pernikahan ini dianggap dapat mencoreng nama keluarga, terlebih lagi apabila keluarga dari pasangan tersebut merupakan salah satu tokoh agama. Hal ini sendiri dapat dianggap sebagai tindakan diskriminasi Hak Asasi Manusia karena telah merampas hak dari salah seorang untuk mencintai.
            Karena banyaknya pandangan yang kurang enak terhadap pasangan yang menikah dalam pernikahan beda agama, maka banyak salah satu dari pasangan tersebut akhirnya pindah agama agar sama dengan agama dari pasangannya baru kemudian mereka melangsungkan pernikahan. Berpindahnya keyakinan seseorang tersebut biasanya dilakukan dengan terpaksa karena adanya pandangan sekitar ataupun hal lain yang menjadi pertimbangan yang akan menikah dengan perbedaan keyakinan. Dari adanya pandangan sekitar yang sedikit tabu terhadap pasangan yang menikah beda agama, itu bukan hanya merampas hak seseorang untuk mencintai, hak untuk menikah, namun juga berimbas terhadap hak seseorang untuk memeluk suatu agama tertentu. Seharusnya ada hukum tertentu yang dapat mengatur hak seseorang untuk mencintai orang lain walaupun orang tersebut memiliki perbedaan keyakinan dan seharusnya harus ada perubahan pandangan dari masyarakat terhadap pasangan yang menikah beda agama agar tidak terjadi diskriminasi secara tidak langsung.



0 komentar:

Posting Komentar