Senin, 26 Maret 2012

diskriminasi pengendara sepeda

Dyah Intan Syahida/11/317922/SP/24805
Diskriminasi Terhadap Pengendara Sepeda

Jalan merupakan prasarana perhubungan darat  dalam bentuk apapun meliputi segala bagian bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas.[1]Pengguna jalan ini adalah seluruh masyarakat umum, serta yang melintas di atasnya adalah kendaraan bermotor serta kendaraaan tidak bermotor. Disini saya akan bercerita mengenai hak-hak para pengendara tidak bermotor, khususnya para pesepeda yang dirampas.

Sepeda merupakan alat transportasi yang mudah, murah dan sehat. Dahulu banyak pengendara sepeda di jalanan sehingga tidak ada masalah ketika sepeda itu berjalan santai. Namun, sekarang ini banyak sekali volume kendaraan bermotor yang berlalu lalang di jalan. Kebanyakan dari pengendara kendaraan bermotor biasanya tidak sabaran ketika ada sepeda yang berlalu di depannya. Biasanya mereka akan mengklakson pengguna sepeda. Menurut saya hal ini mengganggu pengendara sepeda. Kebanyakan, para pengguna kendaraan bermotor menganggap pengguna sepeda tidak memiliki hak-hak yang sama dengan pengguna kendaraan bermotor. Disinilah diskriminasi itu terlihat bagaimana perbedaan para pengguna jalan, khususnya pengendara bermotor memperlakukan pengendara sepeda. Bahkan sering saya dapati di jalan ketika saya berangkat atau pulang kuliah, bahwa terdapat pula para pengendara kendaraan bermotor yang merenggut hak pengendara sepeda, yakni ruang tunggu khusus sepeda. Ruang tunggu tersebut disediakan khusus untuk pengendara sepeda, namun pengendara kendaraan bermotor yang tidak sabaran menunggu lampu hijau di ruang tunggu khusus sepeda itu.
Sebaiknya para pengguna kendaraan bermotor lebih menghormati para pengendara sepeda dan hak-haknya, dan memperlakukan para pengendara sepeda sama seperti para pengguna kendaraan bermotor lainnya. Dan kepada penegak hukum agar lebih memperhatikan dan menjunjung tinggi hak-hak pengendara sepeda.



[1]UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 13 TAHUN 1980 TENTANG JALAN” diakses dari http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_13_80.htm pada 26 Maret 2012 08:50

0 komentar:

Posting Komentar