REVIEW
: MAGNA CARTA (THE GREAT CHARTER)
Nurul Aulia
11/312555/SP/24572
Pengantar Studi HAM (A)
Pada dasarnya, kerangka pandangan
dan pemikiran manusia tentang hak asasi manusia telah lama terbentuk dimana
manusia menyadari bahwa mereka sesungguhnya berhak memiliki hak-hak tertentu.
Namun, konsep hak asasi manusia secara komprehensif barulah muncul dan menjadi
salah satu isu global penting di dunia sejak pasca Perang Dunia II hingga saat
ini. Hak asasi manusia merupakan suatu hal yang bersifat universal dan tidak
dapat dicabut dan hak ini dimiliki oleh setiap manusi di dunia tanpa terkecuali
dan hak-hak tersebut wajib dihormati dan dilindungi.
Seperti yang telah saya ungkapkan
sebelumnya, pemikiran manusia terhadap hak asasi manusia telah lama terbentuk
dan salah satu dokumen penting yang berisikan tentang gagasan manusia perihal
hak dasar manusia dapat kita lihat dalam Magna Carta. Magna Carta atau Piagam
Besar dirancang oleh Uskup Agung Stephen Langton dan sekelompok bangsawan di
Inggris dengan tujuan membatasi kekuasaan Raja John yang sedang berkuasa pada
saat itu melalui hukum tertulis dikarenakan perlakuan Raja John yang telah
menyalahgunakan kekuasaan yang dia miliki dengan bersikap sewenang-wenang
kepada rakyat. Magna Charta ditandatangani oleh Raja John pada 15 Juni 1215 di
Runnymede. Selain menjadi salah satu dokumen penting dalam perkembangan hak asasi manusia di dunia, Magna Carta juga
penting dalam sejarah Inggris karena dianggap sebagai awal pemerintahan
konstitusional Inggris.[1]
Magna Carta berisikan 63 pasal yang
mengatur beberapa hak dari warga Inggris dan gereja Inggris. Aturan-aturan
dalam Magna Charta antara lain hak gereja untuk
bebas dari campur tangan pemerintah, hak-hak semua warga negara bebas untuk
memiliki dan mewarisi properti dan dilindungi dari pajak yang berlebihan,
mendirikan prinsip-prinsip due process dan kesetaraan di depan hukum dan berisi
ketentuan yang melarang penyuapan dan kesalahan resmi.[2]
Namun, pasal yang menurut saya penting dalam Magna Charta yang menyangkut hak
asasi manusia adalah pasal 39 dan 40 yang berisikan hak keadilan hukum “No freeman shall be taken or imprisoned or exiled or
in any way destroyed, nor will we go upon him nor send upon him, except by the
lawful judgement of his peers or by the law of land” dan “to no one will we sell, to no one will we refuse or
delay, right or justice”. Piagam tersebut
menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak asasi manusia karena ia
mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada
kekuasaan raja.[3]
Magna Charta menegaskan bahwa manusia pada hakikatnya memiliki kedudukan yang
sama di mata hukum, tak ada perbedaan antara raja maupun rakyat biasa.
Meskipun pada awalnya Magna Charta
hanya ditujukan untuk melindungi hak kaum bangsawan dan gereja namun, seiring
perkembangannya Magna Charat memberikan jaminan kepada seluruh rakyat inggris
terhadap hukum yang adil. Jamianan bahwa tidak ada seorang pun baik raja,
bangsawan, ataupun rakyat biasa yang dapat dihukum atau dipenjara tanpa melalui
sistem hukum yang adil dan sah. Hingga saat ini, prinsip tentang hak keadilan
hukum yang terdapat dalam Magna Charta tetap ada, diterapkan, dan diakui oleh
seluruh umat manusia.
.
[2]
http://www.humanrights.com/what-are-human-rights/brief-history/magna-carta.html,
diakses pada 3 Maret 2012 pukul 20:15 WIB
[3]
Magna Charta, http://hhamdan.wordpress.com/2010/02/07/%EF%83%BC%EF%80%A0magna-charta/,
diakses pada 3 Maret 2012 pukul 20:41 WIB
0 komentar:
Posting Komentar