Senin, 05 Maret 2012

REVIEW : MAGNA CARTA

REVIEW : MAGNA CARTA (THE GREAT CHARTER)
Nurul Aulia
11/312555/SP/24572
Pengantar Studi HAM (A)

            Pada dasarnya, kerangka pandangan dan pemikiran manusia tentang hak asasi manusia telah lama terbentuk dimana manusia menyadari bahwa mereka sesungguhnya berhak memiliki hak-hak tertentu. Namun, konsep hak asasi manusia secara komprehensif barulah muncul dan menjadi salah satu isu global penting di dunia sejak pasca Perang Dunia II hingga saat ini. Hak asasi manusia merupakan suatu hal yang bersifat universal dan tidak dapat dicabut dan hak ini dimiliki oleh setiap manusi di dunia tanpa terkecuali dan hak-hak tersebut wajib dihormati dan dilindungi.
            Seperti yang telah saya ungkapkan sebelumnya, pemikiran manusia terhadap hak asasi manusia telah lama terbentuk dan salah satu dokumen penting yang berisikan tentang gagasan manusia perihal hak dasar manusia dapat kita lihat dalam Magna Carta. Magna Carta atau Piagam Besar dirancang oleh Uskup Agung Stephen Langton dan sekelompok bangsawan di Inggris dengan tujuan membatasi kekuasaan Raja John yang sedang berkuasa pada saat itu melalui hukum tertulis dikarenakan perlakuan Raja John yang telah menyalahgunakan kekuasaan yang dia miliki dengan bersikap sewenang-wenang kepada rakyat. Magna Charta ditandatangani oleh Raja John pada 15 Juni 1215 di Runnymede. Selain menjadi salah satu dokumen penting dalam perkembangan  hak asasi manusia di dunia, Magna Carta juga penting dalam sejarah Inggris karena dianggap sebagai awal pemerintahan konstitusional Inggris.[1]
            Magna Carta berisikan 63 pasal yang mengatur beberapa hak dari warga Inggris dan gereja Inggris. Aturan-aturan dalam Magna Charta antara lain hak gereja untuk bebas dari campur tangan pemerintah, hak-hak semua warga negara bebas untuk memiliki dan mewarisi properti dan dilindungi dari pajak yang berlebihan, mendirikan prinsip-prinsip due process dan kesetaraan di depan hukum dan berisi ketentuan yang melarang penyuapan dan kesalahan resmi.[2] Namun, pasal yang menurut saya penting dalam Magna Charta yang menyangkut hak asasi manusia adalah pasal 39 dan 40 yang berisikan hak keadilan hukum “No freeman shall be taken or imprisoned or exiled or in any way destroyed, nor will we go upon him nor send upon him, except by the lawful judgement of his peers or by the law of land” dan “to no one will we sell, to no one will we refuse or delay, right or justice”. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak asasi manusia karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.[3] Magna Charta menegaskan bahwa manusia pada hakikatnya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tak ada perbedaan antara raja maupun rakyat biasa.
            Meskipun pada awalnya Magna Charta hanya ditujukan untuk melindungi hak kaum bangsawan dan gereja namun, seiring perkembangannya Magna Charat memberikan jaminan kepada seluruh rakyat inggris terhadap hukum yang adil. Jamianan bahwa tidak ada seorang pun baik raja, bangsawan, ataupun rakyat biasa yang dapat dihukum atau dipenjara tanpa melalui sistem hukum yang adil dan sah. Hingga saat ini, prinsip tentang hak keadilan hukum yang terdapat dalam Magna Charta tetap ada, diterapkan, dan diakui oleh seluruh umat manusia.
           
.






[1] http://www.middle-ages.org.uk/magna-carta.htm, diakses pada 3 Maret 2012 pukul 20:15 WIB
[3] Magna Charta, http://hhamdan.wordpress.com/2010/02/07/%EF%83%BC%EF%80%A0magna-charta/, diakses pada 3 Maret 2012 pukul 20:41 WIB

0 komentar:

Posting Komentar