11/312598/SP/24581
Diskriminasi merupakan hal yang dapat termanifestasikan dalam berbagai bentuk tindakan. Tak jarang, kita dapat menemukan praktik diskriminasi dalam kebiasaan yang kita temukan di lingkungan sekitar kita. Salah satu yang menarik berdasarkan pengalaman saya adalah ketika saya SMA, tepatnya ketika menjelang hari-hari Ujian Nasional.
Untuk memenuhi perlengkapan administrasi terkait UAN, seluruh siswa-siswi diwajibkan mengumpulkan pas foto. Pas foto inilah yang kemudian akan digunakan untuk ditempel di meja UAN siswa, di ijazah, dll. Sosialisasi foto ini dilaksanakan oleh guru yang saat itu tergabung dalam kepanitiaan persiapan UAN di SMA saya. Sosialisasi dilakukan dengan cara langsung ke tiap-tiap kelas, dan digabung dengan sosialisasi hal-hal teknis lainnya. Hal yang menurut saya merupakan bentuk diskriminasi adalah, ketika memberitahukan mengenai pas foto, guru kami tersebut kemudian memberikan “anjuran” agar siswi yang menggunakan jilbab mengumpulkan pas foto yang tidak menggunakan jilbab. Karena merupakan hal yang “kurang bisa diterima”, kami kemudian bertanya alasan dari anjuran tersebut. Kemudian guru tersebut menerangkan bahwa hal tersebut opsional. Namun, ada kalimat yang mengandung unsur ancaman yang kurang lebih menerangkan bahwa pas foto siswi yang tetap menggunakan jilbab akan menyulitkan siswi tersebut pada saat melamar kerja. Otomatis, karena hal ini menyangkut dengan pekerjaan, semua teman sekelas saya yang memakai jilbab kemudian mengumpulkan pas foto yang tanpa menggunakan jilbab.
Mengapa hal ini dapat disebut sebagai bentuk tindakan diskriminasi? Mari kita kembalikan lagi pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 1 ayat 3 ;
“Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.”
Tindakan tersebut cenderung kontradiktif dengan UU di atas. Pertama, dalam poin mengenai pembatasan terkait hal-hal keagamaan. Pembatasan di sini dimaksudkan pada statement pertama yaitu foto ijazah “dianjurkan” untuk melepas jilbab. Ini dapat dikategorikan sebagai pembatasan secara tidak langsung. Kemudian, mengenai pernyataan akan kesulitan dalam melamar pekerjaan. Apabila hal ini merupakan benar adanya, maka dapat dikatakan juga ini pelanggaran terhadap poin pengucilan dari UU di atas. Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan tersebut merupakan salah satu contoh tindakan diskriminasi.
0 komentar:
Posting Komentar