Minggu, 25 Maret 2012

Diskriminasi KIK UGM terhadap Mahasiswa Baru


Nama : Triyanto Prabowo    
NIM   : 11/320115/SP/24943

Universitas Gadjah Mada, sebagai Universitas yang mencanangkan lingkungan kampus bebas polusi berusaha untuk mengurangi polusi di lingkungan kampus dan mengatasi keterbatasan lahan parkir dengan menerapkan kebijakan KIK. KIK merupakann kepanjangan dari Kartu Identitas Kendaraan, kebijakan ini mewajibkan kendaraan yang masuk kawasan kampus harus memiliki KIK. Sedangkan untuk kendaraan tanpa KIK akan diberikan KIK sementara yang berlaku sekali masuk. KIK sekali masuk dibagi menjadi dua, KIK sementara berbayar dan tidak berbayar. KIK sementara berbayar diberlakukan di sebagian wilayah kampus yang sering dikunjungi oleh orang luar dan biaya KIK sekali masuk sebesar seribu rupiah.
            Kebijakan pemberian KIK hanya diperuntukkan bagi kendaraan dosen dan mahasiswa lama. Sedangkan KIK permanen tidak diberikan kepada mahasiswa baru, hal tersebut dinilai merupakan tindakan diskriminatif kampus terhadap mahasiswa baru. Mahasiswa baru dan lama seharusnya dapat diperlakukan dengan adil oleh kebijakan kampus. Karena esensi dari tujuan kebijakan kampus itu sendiri tidak akan tercapai jika semua pihak tidak ikut serta dalam implementasi kebijakan tersebut, termasuk implementasi kepada dosen. Kemudian jika memang kebijakan tersebut serius untuk diterapkan kenapa tidak secara umum semua penghuni kampus dihimbau dan dibatasi penggunaan kendaraan bermotornya di lingkungan kampus?. Jika kebijakan tersebut diterapkan kepada seluruh penghuni kampus tentunya tidak akan menimbulkan diskriminasi.
            Lebih lanjut mengenai diskriminasi, kebijakan kampus seharusnya tidak membedakan mahasiswa, apakah itu mahasiswa baru atau lama. Karena mahasiswa baru dan lama sama-sama membayar sesuai ketentuan yang ditentukkan oleh kampus dan timbal baliknya seharusnya sama. Tidaklah adil jika membayar dengan nilai yang sama namun mendapatkan fasilitas kampus yang berbeda, apalagi untuk mahasiswa yang harus membayar untuk KIK sekali masuk karena kampus terlatak pada wilayah KIK sementara berbayar. Kebijakan KIK sangat jelas membedakan hak antara mahasiswa baru dan mahasiswa lama dan dosen. Jika mahasiswa baru harus membayar untuk masuk lingkungan kampus, seharusnya semua mahasiswa dan dosen pun membayar dengan nilai yang sama, karena sama-sama membuang polusi dan memakan lahan parkir di lingkungan kampus. Masih ditambah lagi dengan pada umumnya dosen menggunakan kendaraan roda empat yang tentunya akan lebih banyak membuang polusi dan menelan lahan parkir yang lebih luas.
            Sebaiknya kampus menerapkan kebijakan KIK dengan tanpa melakukan diskriminasi, dengan menerapkan kebijakan yang lebih adil. Pilihan kebijakan yang mungkin diterapkan yaitu dengan pembatasan kendaraan berdasar nomor plat kendaraan ganjil genap, KIK berdasarkan hari atau KIK langganan berbayar. Pilihan pertama, pembatasan kendaraan berdasar plat ganjil dan genap, bahwa setiap kendaraan mahasiswa dan dosen boleh masuk lingkungan kampus sesuai dengan nomor plat kendaraan. Plat ganjil atau genap hanya boleh masuk pada waktu tertentu saja. Kedua, KIK berdasar hari, setiap pemilik KIK dibatasi emnggunakan KIK-nya pada hari-hari tertentu saja dengan pengaturan yang adil dan sistematis. Ketiga, KIK langganan berbayar, kendaraan yang boleh masuk hanyalah kendaraan yang sudah berlanggan dengan membayar. Meskipun harus membayar untuk masuk lingkungan kampus, hal tersebut tetap adil karena dibolehkannya kendaraan yang masuk kampus merupakan hak setelah melakukan pembayaran.
            Kebijakan KIK memang langkah strategis kampus guna mewujudkan kampus yang nyaman dan aman, namun pelaksanaanya harus diatur dengan lebih baik. Kebijakan yang ada saat ini masih diskriminatif, sehingga harus dirubah agar mampu menciptakan keadilan dan mencapai tujuan dari kebijakan KIK itu sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar