NAMA : MOCH. KUKUH SUSANTO
NIM : 11/317971/SP/24853
Dalam tulisan ini akan dijelaskan salah satu bentuk implementasi demokrasi yang bertentangan dengan HAM yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Atas di Cirebon. Bentuk demokrasi yang dimaksud yakni pemilihan umum yang dilakukan oleh salah satu unit ekstrakulikuler di sekolah tersebut. Dalam pemilihan umum ketua unit tersebut, ada ketidaksesuaian pelaksanaannya dengan pengertian HAM. Ini membuat unit tersebut menjadi kurang demokratis, tidak sesuai dengan prinsip yang dianut oleh unit tersebut.
Unit tersebut memiliki struktur hirarki dengan pengurus unit memiliki posisi lebih tinggi dari anggotanya. Dalam proses pemilihan, pemilih terdiri dari semua pengurus dan anggota. Penghitungan suara dilakukan dengan membagi dua suara, yakni suara anggota dan suara pengurus. Suara anggota didapat dengan mengambil suara anggota terbanyak setelah sekurang-kurangnya 2/3 anggota memberikan suaranya. Begitu pula dengan sistem pemungutan suara pengurus. Namun, terdapat perbedaan hak suara, yakni terlihat pada persentase pengaruh suara. Suara anggota memiliki pengaruh 40%, sedangkan suara pengurus memiliki pengaruh 60%. Perbedaan tersebut tidak tercantum dalam peraturan yang dimiliki ekstrakulikuler tersebut, melainkan didasari oleh doktrin bahwa pengurus lebih mengetahui kelayakan seorang calon ketua dari unit tersebut. Sehingga jika terjadi dua suara yang sama besar dalam suara anggota, proses tindak lanjutnya bukan dengan melakukan pemilihan suara ulang dari dua suara terbanyak, melainkan dua suara terbanyak tersebut akan dimusyawarahkan oleh pengurus. Musyawarah tersebut tidak melibatkan anggota, melainkan hanya para pengurus tersebut. Sistem ini menghalangi hak setiap orang untuk memiliki dan memilih prestasi sebagai ketua.
Cara ini sangat bertentangan dengan pengertian HAM, bahwa setiap partisipan memiliki persamaan hak suara dan hal tersebut dapat dikecualikan jika ada peraturan yang menjelaskan tentang hak suara tersebut. Selain itu, dalam demokrasi, jika terjadi persamaan jumlah suara, seharusnya diatasi dengan melakukan pemilihan kembali dengan dua suara terbesar yang menjadi pilihan. Seperti apa yang dikatakan Lincoln, “tiga hal penting dalam demokrasi, yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Sehingga terjadi keselarasan HAM dalam proses demokrasi. Jika ingin meneruskan sistem pemilihan seperti ini, unit ekstrakulikuler tersebut harus menyantumkan peraturan yang jelas mengenai sistem pemilihan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
0 komentar:
Posting Komentar